Selasa, 01 Oktober 2013

Keperawatan sebagai profesi.


Keperawatan sebagai profesi.
a. ciri – ciri profesi.
Menurut Shortridge adalah sebagai berikut :
a.    Berorientasi pada pelayanan masyarakat
b.    Pelayanan keperawatan yang diberikan di dasarkan pada ilmu pengetahuan
c.    Adanya otonomi
d.   Memiliki kode etik
Menurut prof. Ma’rifin Husin adalah sebagai berikut :
a.    Memberi pelayanan atau asuhan dan melakukan penelitian sesuai dengan kaidah ilmu dan keterampilan serta kode etik keperawatan
b.    Telah lulus dari pendidikan pada jenjang perguruan tinggi sehingga diharapkan mampu untuk bersikap profesional, mempunyai pengetahuan dan keterampilan profesional, memberi pelayanan asuhan keperawatan profesional, dan menggunakan etika keperawatan dalam memberi pelayanan
C. Mengelola ruang lingkup keperawatan berikut sesuai dengan kaidah suatu profesi dalam bidang keseaahatan, yaitu :
1.    Sistem pelayanan atau asuhan keperawatan.
2.    Pendidikan atau pelatihan keperawatan yang berjenjang dan berlanjut.
3.    Perumusan standar keperawatan ( asuhan keperawatan, pendidikan keperawatn registrasi/legislasi ).
4.    Melakukan riset keperawatan oleh perawat pelaksana secara terencana dan terarah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Secara singkat keperawatan sebagai suatu profesi setidaknya harus mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
Ø Mempunyai ilmu pengetahuan dan dikembangkan secara terus menerus melalui penelitian
Ø Memiliki standar pendidikan
Ø Pelayanan dan praktek keperawatan
Ø Memiliki otonomi dan organisasi profesi
Ø Mempunyai kode etik profesi

2.1.2 Profil Keperawatan Profesional.
Profil keperawatan Profesional adalah gambaran dan penampilan menyeluruh perawat dalam melakukan aktifitas keperawatan sesuai kode etik keperawatan.
a. Peran pelaksana
dalam melaksanakan peran ini perawat bertindak sebagai comforter, protector dan advocat, communicator serta rehabilitator.
     Comforter : perawat berusaha memberi kenyamanan dan rasa aman pada klien.
     Protector dan advocat : kemampuan perawat melindungi dan menjamin agar hak dan kewajiban klien terlaksana dengan seimbang dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
     Communicator : perawat bertindak sebagai mediator antara klien dengan anggota tim kesehatan lainnya, berkitan pula dengan keneradaan perawat mendampingi klien sebagai pemberi ashuan keperawatan selama 24 jam.

b. Peran sebagai pendidik.
perawat berperan mendidik individu, keluarga, kelompok dan masyarakat, serta tenaga keperawatan atau tenaga kesehatan yang berada di bawah tanggung jawabnya. Peran ini dapat berupa penyuluhan kesehatan kepada klien (individu, kluarga, kelompok atau masyarakat) maupun bentuk desiminasi ilmu kepada peserta didik keperwatan, antara sesama perawat atau tenag kesehatan lain.
c. Peran sebagai pengelola.
berperan dalam memantau dan menjamin kualitas asuhan/pelayan keperawatan serta mengorganisasi dan mengendalikan sistem pelayanan keperawatan.
d. Peran sebagai peneliti.
Berperan dalam mengidentifikasi masalah penelitian, menerapkan prinsif dan metode penelitian serta memanfaatkan hasil penelitian untuk meningkatkan mutu asuhan atau pelayanan dan pendidikan keperawatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar