Pengertian Transplantasi
Transplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau organ manusia tertentu dari suatu tempat ke tempat lain pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain dengan persyaratan dan kondisi tertentu.
Transplantasi
ditinjau dari sudut si penerima, dapat dibedakan menjadi:
1. Autotransplantasi, yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ ke tempat lain dalam tubuh orang itu sendiri.
2. Homotransplantasi, yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh orang lain.
3. Heterotransplantasi, yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ dari suatu spesies ke tubuh spesies lainnya.
1. Autotransplantasi, yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ ke tempat lain dalam tubuh orang itu sendiri.
2. Homotransplantasi, yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh orang lain.
3. Heterotransplantasi, yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ dari suatu spesies ke tubuh spesies lainnya.
Ada dua komponen penting yang mendasari tindakan transplantasi, yaitu :
1. Eksplantasi, yaitu usaha mengambil jaringan atau organ manusia yang hidup atau yang sudah meninggal.
2. Implantasi, yaitu usaha menempatkan jaringan atau organ tubuh tersebut kepada bagian tubuh sendiri atau tubuh orang lain.
Disamping itu, ada dua komponen penting yang menunjang keberhasilan tindakan transplantasi, yaitu:
1. Adaptasi donasi, yaitu usaha dan kemampuan menyesuaikan diri orang hidup yang diambil jaringan atau organ tubuhnya, secara biologis dan psikis, untuk hidup dengan kekurangan jaringan / organ.
2. Adaptasi resepien, yaitu usaha dan kemampuan diri dari penerima jaringan / organ tubuh baru sehingga tubuhnya dapat menerima atau menolak jaringan / organ tersebut, untuk berfungsi baik, mengganti yang sudah tidak dapat berfungsi lagi.
Sejarah dan Perkembangan Transplantasi
Tahun 600 SM di India, Susruta telah melakuakan transpalantasi kulit. Semantara jaman Renaissance, seorang ahli bedah dari Itali bernama Gaspare Tagliacozzi juga telah melakukan hal yang sama.
Masalah Etik dan Moral dalam Transplantasi
Beberapa pihak yang ikut terlibat dalam usaha transplantasi adalah (a) donor hidup, (b) jenazah dan donor mati, (c) keluarga dan ahli waris, (d) resepien, (e) dokter dan pelaksana lain, dan (f) masyarakat. Hubungan pihak – pihak itu dengan masalah etik dan moral dalam transplantasi akan dibicarakan dalam uraian dibawah ini.
a. Donor Hidup
Adalah orang yang memberikan jaringan / organnya kepada orang lain ( resepien ). Sebelum memutuskan untuk menjadi donor, seseorang harus mengetahui dan mengerti resiko yang dihadapi, baik resiko di bidang medis, pembedahan, maupun resiko untuk kehidupannya lebih lanjut sebagai kekurangan jaringan / organ yang telah dipindahkan. Disamping itu, untuk menjadi donor, sesorang tidak boleh mengalami tekanan psikologis. Hubungan psikis dan omosi harus sudah dipikirkan oleh donor hidup tersebut untuk mencegah timbulnya masalah.
b. Jenazah dan donor mati
Adalah orang yang semasa hidupnya telah mengizinkan atau berniat dengan sungguh – sungguh untuk memberikan jaringan / organ tubuhnya kepada yang memerlukan apabila ia telah meninggal kapan seorang donor itu dapat dikatakan meninggal secara wajar, dan apabila sebelum meninggal, donor itu sakit, sudah sejauh mana pertolongan dari dokter yang merawatnya. Semua itu untuk mencegah adanya tuduhan dari keluarga donor atau pihak lain bahwa tim pelaksana transplantasi telah melakukan upaya mempercepat kematian seseorang hanya untuk mengejar organ yang akan ditransplantasikan
c. Keluarga donor dan ahli waris
Kesepakatan keluarga donor dan resipien sangat diperlukan untuk menciptakan saling pengertian dan menghindari konflik semaksimal mungkin atau pun tekanan psikis dan emosi di kemudian hari. Dari keluarga resepien sebenarnya hanya dituntut suatu penghargaan kepada donor dan keluarganya dengan tulus. Alangkah baiknya apabila dibuat suatu ketentuan untuk mencegah tinmulnya rasa tidak puas kedua belah pihak.
d. Resipien
Adalah orang yang menerima jaringan / organ orang lain. Pada dasarnya, seorang penderita mempunyai hak untuk mendapatkan perawatan yang dapat memperpanjang hidup atau meringankan penderitaannya. Seorang resepien harus benar – benar mengerti semua hal yang dijelaskan oleh tim pelaksana transplantasi. Melalui tindakan transplantasi diharapkan dapat memberikan nilai yang besar bagi kehidupan resepien. Akan tetapi, ia harus menyadari bahwa hasil transplantasi terbatas dan ada kemungkinan gagal. Juga perlu didasari bahwa jika ia menerima untuk transplantasi berarti ia dalam percobaan yang sangat berguna bagi kepentingan orang banyak di masa yang akan datang.
e. Dokter dan tenaga pelaksana lain
Untuk melakukan suatu transplantasi, tim pelaksana harus mendapat parsetujuan dari donor, resepien, maupun keluarga kedua belah pihak. Ia wajib menerangkan hal – hal yang mungkin akan terjadi setelah dilakukan transplantasi sehingga gangguan psikologis dan emosi di kemudian hari dapat dihindarkan. Tnaggung jawab tim pelaksana adalah menolong pasien dan mengembangkan ilmu pengetahuan untuk umat manusia. Dengan demikian, dalam melaksanakan tugas, tim pelaksana hendaknya tidak dipengaruhi oleh pertimbangan – pertimbangan kepentingan pribadi.
Adalah orang yang semasa hidupnya telah mengizinkan atau berniat dengan sungguh – sungguh untuk memberikan jaringan / organ tubuhnya kepada yang memerlukan apabila ia telah meninggal kapan seorang donor itu dapat dikatakan meninggal secara wajar, dan apabila sebelum meninggal, donor itu sakit, sudah sejauh mana pertolongan dari dokter yang merawatnya. Semua itu untuk mencegah adanya tuduhan dari keluarga donor atau pihak lain bahwa tim pelaksana transplantasi telah melakukan upaya mempercepat kematian seseorang hanya untuk mengejar organ yang akan ditransplantasikan
c. Keluarga donor dan ahli waris
Kesepakatan keluarga donor dan resipien sangat diperlukan untuk menciptakan saling pengertian dan menghindari konflik semaksimal mungkin atau pun tekanan psikis dan emosi di kemudian hari. Dari keluarga resepien sebenarnya hanya dituntut suatu penghargaan kepada donor dan keluarganya dengan tulus. Alangkah baiknya apabila dibuat suatu ketentuan untuk mencegah tinmulnya rasa tidak puas kedua belah pihak.
d. Resipien
Adalah orang yang menerima jaringan / organ orang lain. Pada dasarnya, seorang penderita mempunyai hak untuk mendapatkan perawatan yang dapat memperpanjang hidup atau meringankan penderitaannya. Seorang resepien harus benar – benar mengerti semua hal yang dijelaskan oleh tim pelaksana transplantasi. Melalui tindakan transplantasi diharapkan dapat memberikan nilai yang besar bagi kehidupan resepien. Akan tetapi, ia harus menyadari bahwa hasil transplantasi terbatas dan ada kemungkinan gagal. Juga perlu didasari bahwa jika ia menerima untuk transplantasi berarti ia dalam percobaan yang sangat berguna bagi kepentingan orang banyak di masa yang akan datang.
e. Dokter dan tenaga pelaksana lain
Untuk melakukan suatu transplantasi, tim pelaksana harus mendapat parsetujuan dari donor, resepien, maupun keluarga kedua belah pihak. Ia wajib menerangkan hal – hal yang mungkin akan terjadi setelah dilakukan transplantasi sehingga gangguan psikologis dan emosi di kemudian hari dapat dihindarkan. Tnaggung jawab tim pelaksana adalah menolong pasien dan mengembangkan ilmu pengetahuan untuk umat manusia. Dengan demikian, dalam melaksanakan tugas, tim pelaksana hendaknya tidak dipengaruhi oleh pertimbangan – pertimbangan kepentingan pribadi.
f. Masyarakat
Secara tidak sengaja masyarakat turut menentukan perkembangan transplantasi. Kerjasama tim pelaksana dengan cara cendekiawan, pemuka masyarakat, atau pemuka agama diperlukan unutk mendidik masyarakat agar lebih memahami maksud dan tujuan luhur usaha transplantasi. Dengan adanya pengertian ini kemungkinan penyediaan organ yang segera diperlikan, atas tujuan luhur, akan dapat diperoleh.
Secara tidak sengaja masyarakat turut menentukan perkembangan transplantasi. Kerjasama tim pelaksana dengan cara cendekiawan, pemuka masyarakat, atau pemuka agama diperlukan unutk mendidik masyarakat agar lebih memahami maksud dan tujuan luhur usaha transplantasi. Dengan adanya pengertian ini kemungkinan penyediaan organ yang segera diperlikan, atas tujuan luhur, akan dapat diperoleh.
Klasifikasi Transplantasi Organ
Transplantasi ditinjau dari
sudut si penerima, dapat dibedakan menjadi:
1. Autotransplantasi:
pemindahan suatu jaringan atau organ ke tempat lain dalam tubuh orang itu
sendiri.
2. Homotransplantasi
: pemindahan suatu jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh orang
lain.
3. Heterotransplantasi
: pemindahan organ atau jaringan dari satu spesies ke spesies lain.
4. Autograft
Transplantasi jaringan untuk orang yang
sama. Kadang-kadang hal ini dilakukan dengan jaringan surplus, atau jaringan
yang dapat memperbarui, atau jaringan lebih sangat dibutuhkan di tempat lain
(contoh termasuk kulit grafts , ekstraksi vena untuk CABG , dll) Kadang-kadang
autograft dilakukan untuk mengangkat jaringan dan kemudian mengobatinya atau
orang, sebelum mengembalikannya (contoh termasuk batang autograft
sel dan penyimpanan darah sebelum operasi).
5. Allograft
Allograft adalah suatu
transplantasi organ atau jaringan antara dua non-identik anggota genetis yang
sama spesies . Sebagian besar jaringan manusia dan organ transplantasi
yang allografts. Karena perbedaan genetik antara organ dan penerima, penerima sistem kekebalan tubuh akan mengidentifikasi organ sebagai benda asing dan
berusaha untuk menghancurkannya, menyebabkanpenolakan transplantasi .
6. Isograft
Sebuah subset dari allografts di mana organ
atau jaringan yang ditransplantasikan dari donor ke penerima yang identik
secara genetis (sepertikembar
identik ). Isografts dibedakan dari jenis lain
transplantasi karena sementara mereka secara anatomi identik dengan allografts,
mereka tidak memicu respon
kekebalan.
7. xenograft dan xenotransplantation
Transplantasi organ atau jaringan dari satu spesies yang lain.
Sebuah contoh adalah transplantasi katup jantung babi, yang cukup umum dan
sukses. Contoh lain adalah mencoba-primata (ikan primata non
manusia)-transplantasi Piscine dari pulau kecil (yaitu pankreas pulau jaringan atau) jaringan.
8. Transplantasi Split
Kadang-kadang organ almarhum-donor, biasanya hati, dapat dibagi
antara dua penerima, terutama orang dewasa dan seorang anak. Ini bukan biasanya
sebuah pilihan yang diinginkan karena transplantasi organ secara keseluruhan
lebih berhasil.
9. Transplantasi Domino
Operasi ini biasanya dilakukan pada pasien dengan fibrosis kistik karena kedua paru-paru perlu diganti dan itu adalah
operasi lebih mudah secara teknis untuk menggantikan jantung dan paru-paru pada
waktu yang sama. Sebagai jantung asli penerima biasanya sehat, dapat
dipindahkan ke orang lain yang membutuhkan transplantasi jantung.
Jenis-jenis Transplantasi
Berdasarkan hubungan genetik
antara donor dengan resipien, maka transplantasi dapat dibedakan menjadi tiga
macam yaitu:
a. Autotransplantasi
Autotransplantasi adalah
pemindahan suatu jaringan atau organ ke tempat lain dalam tubuh orang itu
sendiri. Biasanya transplantasi ini dilakukan pada jaringan yang berlebih atau
pada jaringan yang dapat beregenerasi kembali. Sebagai contoh tindakan skin
graft pada penderita luka bakar, dimana kulit donor berasal dari kulit paha
yang kemudian dipindahkan pada bagian kulit yang rusak akibat mengalami luka
bakar.
b. Homotransplantasi
(allotransplantasi)
Homotransplantasi adalah
pemindahan suatu jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh orang lain.
Misalnya pemindahan jantung dari seseorang yang telah dinyatakan meninggal pada
orang lain yang masih hidup.
c. Heterotransplantasi
(Xenotransplantasi)
Heterotransplantasi adalah
pemindahan suatu jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh makhluk
hidup lainnya (hewan). Contohnya pemindahan organ dari babi ke tubuh manusia
untuk mengganti organ manusia yang telah rusak atau tidak berfungsi baik.
Tujuan Transplantasi
Transplantasi organ merupakan suatu tindakan medis memindahkan
sebagian tubuh atau organ yang sehat untuk menggantikan fungsi organ sejenis
yang tidak dapat berfungsi lagi. Transplantasi dapat dilakukan pada diri orang
yang sama (auto transplantasi), pada orang yang berbeda (homotransplantasi)
ataupun antar spesies yang berbeda (xeno-transplantasi). Transplantasi organ
biasanya dilakukan pada stadium terminal suatu penyakit, dimana organ yang ada
tidak dapat menanggung beban karena fungsinya yang sudah hilang oleh suatu
penyakit
1. Transplantasi pada
dasarnya bertujuan untuk:
a.Kesembuhan dari suatu
penyakit, misalnya kebutaan, kerusakan jantung, hati dan ginjal
b. Pemulihan kembali fungsi
suatu organ, jaringan atau sel yang telah rusak atau mengalami kelainan, tapi
sama sekali tidak terjadi kesakitan biologis contohnya bibir sumbing
2. Ditinjau dari segi
tingkatan tujuannya, ada tingkat dihajatkan dan tingkat darurat.
a.Tingkat dihajatkan
merupakan transplantasi pengobatan dari sakit atau cacat, apabila tidak
dilakukan dengan pencangkokan tidak akan menimbulkan kematian, seperti
transplantasi cornea mata dan bibir sumbing.
b. Tingkat
darurat merupakan transplantasi sebagai jalan terakhir, apabila tidak dilakukan
akan menimbulkan kematian, seperti transplantasi ginjal, hati dan jantung.
PRINSIP
LEGAL DALAM PRAKTEK KEPERAWATAN
HAK
ASASI MANUSIA
Menurut sifatnya hak asasi manusia biasanya dibagi atau dibedakan dalam beberapa jenis (Prakosa, 1988), yaitu :
1. Personal Rights (hak-hak asasi pribadi)
2. Property Rights (hak asasi untuk memilih sesuatu)
3. Rights of legal equality
4. Political Rights (hak asasi politik)
5. Social and Cultural Rights (hak-hak asasi sosial dan kebudayaan)
6. Procedural Rights.
HAK PASIEN ANTARA LAIN :
• Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di RS dan mendapat pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur
• Memperoleh pelayanan keperawatan dan asuhan yg bermutu
• Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dgn keinginannya dan sesuai dgn peraturan yang berlaku di RS
• Meminta konsultasi pada dokter lain (second opinion) terhadap penyakitnya
• “Privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya
• Mendapatkan informasi yg meliputi : penyakitnya, tindakan medik, alternative terapi lain, prognosa penyakit dan biaya.
• Memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan perawat.
• Menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri
• Hak didampingi keluarga dalam keadaan kritis
• Hak menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya
• Hak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan
• Hak menerima atau menolak bimbingan moral maupun spiritual
• Hak didampingi perawat/keluarga pada saat diperiksa dokter
• Hak pasien dalam penelitian (Marchette, 1984; Kelly, 1987)
Menurut sifatnya hak asasi manusia biasanya dibagi atau dibedakan dalam beberapa jenis (Prakosa, 1988), yaitu :
1. Personal Rights (hak-hak asasi pribadi)
2. Property Rights (hak asasi untuk memilih sesuatu)
3. Rights of legal equality
4. Political Rights (hak asasi politik)
5. Social and Cultural Rights (hak-hak asasi sosial dan kebudayaan)
6. Procedural Rights.
HAK PASIEN ANTARA LAIN :
• Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di RS dan mendapat pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur
• Memperoleh pelayanan keperawatan dan asuhan yg bermutu
• Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dgn keinginannya dan sesuai dgn peraturan yang berlaku di RS
• Meminta konsultasi pada dokter lain (second opinion) terhadap penyakitnya
• “Privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya
• Mendapatkan informasi yg meliputi : penyakitnya, tindakan medik, alternative terapi lain, prognosa penyakit dan biaya.
• Memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan perawat.
• Menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri
• Hak didampingi keluarga dalam keadaan kritis
• Hak menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya
• Hak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan
• Hak menerima atau menolak bimbingan moral maupun spiritual
• Hak didampingi perawat/keluarga pada saat diperiksa dokter
• Hak pasien dalam penelitian (Marchette, 1984; Kelly, 1987)
KEWAJIBAN
PERAWAT :
• Wajib memiliki : SIP, SIK, SIPP
• Menghormati hak pasien
• Merujuk kasus yang tidak dpt ditangani
• Menyimpan rahasia pasien sesuai dgn peraturan perundang-undangan
• Wajib memberikan informasi kepada pasien sesuai dengan kewenangan
• Meminta persetujuan setiap tindakan yg akan dilakukan perawat sesuai dgn kondisi pasien baik scr tertulis maupun lisan
• Mencatat semua tindakan keperawatan secara akurat sesuai peraturan dan SOP yg berlaku
• Memakai standar profesi dan kode etik perawat Indonesia dalam melaksanakan praktik
• Meningkatkan pengetahuan berdasarkan IPTEK
• Melakukan pertolongan darurat yang mengancam jiwa sesuai dg kewenangan
• Melaksanakan program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
• Mentaati semua peraturan perundang-undangan
• Menjaga hubungan kerja yang baik antara sesama perawat maupun dgn anggota tim kesehatan lainnya.
HAK-HAK PERAWAT
Hak perlindungan wanita.
Hak mengendalikan praktik keperawatan sesuai yang diatur oleh hukum.
Hak mendapat upah yang layak.
Hak bekerja di lingkungan yang baik
Hak terhadap pengembangan profesional.
Hak menyusun standar praktik dan pendidikan keperawatan.
2. Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1. Malpraktek
2. Kelalaian
3. Pertanggunggugatan dan pertanggungjawaban
4. Situasi yang harus dihindari oleh perawat.
• Wajib memiliki : SIP, SIK, SIPP
• Menghormati hak pasien
• Merujuk kasus yang tidak dpt ditangani
• Menyimpan rahasia pasien sesuai dgn peraturan perundang-undangan
• Wajib memberikan informasi kepada pasien sesuai dengan kewenangan
• Meminta persetujuan setiap tindakan yg akan dilakukan perawat sesuai dgn kondisi pasien baik scr tertulis maupun lisan
• Mencatat semua tindakan keperawatan secara akurat sesuai peraturan dan SOP yg berlaku
• Memakai standar profesi dan kode etik perawat Indonesia dalam melaksanakan praktik
• Meningkatkan pengetahuan berdasarkan IPTEK
• Melakukan pertolongan darurat yang mengancam jiwa sesuai dg kewenangan
• Melaksanakan program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
• Mentaati semua peraturan perundang-undangan
• Menjaga hubungan kerja yang baik antara sesama perawat maupun dgn anggota tim kesehatan lainnya.
HAK-HAK PERAWAT
Hak perlindungan wanita.
Hak mengendalikan praktik keperawatan sesuai yang diatur oleh hukum.
Hak mendapat upah yang layak.
Hak bekerja di lingkungan yang baik
Hak terhadap pengembangan profesional.
Hak menyusun standar praktik dan pendidikan keperawatan.
2. Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1. Malpraktek
2. Kelalaian
3. Pertanggunggugatan dan pertanggungjawaban
4. Situasi yang harus dihindari oleh perawat.
Cara terbaik bagi
perawat untuk menghindari kelalaian adalah dengan:
Mengikuti standar pelayanan
Memberikan pelayanan kesehatan yang
kompeten
Berkomunikasi dengan penyelenggara
layanan kesehatan lain
Malpraktik adalah ‘kesalahan/kegagalan
pelaksanaan professional karena keterampilan yang tidak memadai dan tidak
beralasan, ketaatan terhadap profesi atau hokum, praktik kejahatan, tindakan
melanggar hokum atau tidak bermoral’ (Creighton,1986). Salah satu contoh
malpraktik yang potensial yang terjadi di lingkungan perioperatif adalah
melaksanakan praktik yang melebihi otoritas seseorang. Contohnya adalah
pembukaan luka bedah oleh asisten pertama yang belum mendapat mandate dari
institusi.
Strategi
yang efektif bagi perawat perioperatif dalam upaya menghindari perkara
malpraktik adalah memberikan perawatan yang aman untuk klien mereka. Kllien tidak
dapat menjadi pengugat, kecuali dan sampai mereka menngalami cedera. Jika
perawat telah melakukan tindaakn yang beralasan dan cermat, ia tidak
akan bertanggung jawab atas cedera akibat tindakan atau kelalaiannya. Dalam
kasus malpraktik tindakan perawat yang kurang beralasan akan dinilai sebagai
bukti yang diperoleh dari saksi ahli, kebijakan dan prosedur institusi, UU dan
aturan administrative, standar asosiasi professional dan literature
professional. Oleh karena itu, strategi kedua untuk mencegah malpraktik adalah
mengetahui dan mematuhi standar keperawatan.
Perkara
hokum malpraktik merupakan risiko yang dapat terjadi dalam berbagai praktik
perawat perioperatif. Risiko ini tidak perlu ditanggapi dengan rasa takut dan
cemas, karena hal ini akan memengaruhi penilaian professional berdasarkan
prinsip disiplin lain. Asuhan keperawatan yang baik bagi klien secara simultan
merupakan pelindung perawat yang terbaik dari perkara hokum malpraktik.
-
Upaya Pencegahan Malpraktik
Berikut
beberapa tips agar terhindar dari tuntutan malpraktik:
1) Senantiasa
berpedoman pada standar pelayanan medic dan standar prosedur professional.
2) Bekerjalah
secara professional, berlandaskan etik dan moral yang tinggi.
3) Jangan
berhenti belajar, selalu tingkatkan ilmu dan keterampilan dalam bidang yang
ditekuni.
4) Tingkatkan
rasa kebersamaan, keakraban, dan kekeluargaan, sesame sejawat.
5) Ikuti
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku terutaam
tentang memkesehatn.
- Penanganan
Dugaan Malpraktik
Dengan
terbitnya UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik Kedokteran, diharapkan
bahwa setiap orang yang merasa kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter
dapat mengadukan kasusnya ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
(MKDKI) secara tertulis atau lisan. MKDKI dapat memberikan sanksi disipsilin
berupa peringatan tertulis, rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau
Surat Ijin Praktik(SIP). Tujuannya adalah untuk penegakkan isiplin dokter,
yaitu penegakkan aturan-aturan atau ketentuan penerapan keilmuan dalam
hubungannya dengan pasien.
Neglected
Pengabaian adalah kelalaian individu dalam
melakukan sesuatu yang sebenarnya dapat dia lakukan atau melakukan sesuatu yang
dihindari orang lain (Creighton,1986). Undang –undang tentang ngabaian diruang
bedah mencakup identifikasi kesalahan terhadap klien atau lokasi yang dibedah,
maka akibat tekanan karena kesalahan dalam member posisi, cedera akibat alat
yang rusak karena kesalahan pemeriksaan, dan tertinggalnya benda asing. Kompetensi
yang kurang dalam penggunaan alat juga dapat diinterpretasikan sebagai
pengabaian.
Kegagalan
penggugat memenuhi salah satu elemen untuk menyakinkan hakim, tuntutan tidak
akan berhasil dan tergugat terbebas dari tuduhan. Kasus benda asing yang
tertinggal ini relative mudah dibuktikan dengan kasih perhitungan instrument
dan rasa oleh penggugat. Serupa dengan hal tersebut, kasus kesalahan medikasi
lebih bersifat langsung. Ada sedikit silang pendapat dikalangan perawat
mengenai pemberian medikasi yang tepat dengatn dosis dan rute yang tepat,untuk
klien yang tepat. Apabila prosedur pemberian obat ini tidak diikuti dank lien
cedera, relative mudah untuk menetapkan apakah pemberian mediakasi menyebabkan
cedara atau tidak. Luka cedera akibat pemberian posisi juga menjadi kasus yang
beresiko menimpa perawat. Kompleksitas bukti bahwa klien mengalami penderitaan
akibat tindakan medis pada awal penanganan dan semuanya berlangsung simultan
belum tentu merupakan tanggung jawab perawat perioperatif sepenuhnya.
Perawat
perioperatif mempunyai tanggung jawab hokum untukl memberikan informasi,
memastikan pemahaman klien tentang informasi tersebut, dan memperoleh
persetujuan klien dari pihak yang melakukan prosedur tersebut.
Pertanggugatan (
mandiri dan limpahan ) dan pertanggujawaban.
Akuntabiliti dapat diartikan sebagai
bentuk partisipasi perawat dalam membuat suatu keputusan dan belajar dengan
keputusan itu konsekuensi – konsekuensi, perawat
hendaknya memiliki tanggung gugat artinya bila ada pihak yang
mengugat ia menyatakan siap dan berani menghadapinya, terutama yang
berkaitan dengan kegiatan – kegiatan Profesinya Perawat harus mampu
untuk menjelaskan kegiatan atau tindakan yang dilakukannya, hal ini bisa
dijelaskan dengan mengaju tiga pertayaan berikut :
1. Kepada siapa tanggung gugat
itu ditujukan.
2. Apa saja dari perawat yang dikenakan
tanggung gugat.
3. Dengan kriteria apa saja tanggung gugat
perawat diukur dengan baik.(Barbara Kozier, Fundamental of Nursing 1983 )
PERTANGGUNGJAWABAN
Kata tanggung jawab merujuk pada keinginan
untuk melaksanakan kewajiban dan memenuhi janji. Sebagai perawat, kita
bertanggung jawab terhadap tindakan kita. Kita berperan aktif dalam membentuk
praktik kita. Kita harus memiliki kompetensi praktik agar mampu melakukan
tanggung jawab kita dengan baik.
Masalah Dalam
Praktek Keperawatan
Masalah
kesehatan di Indonesia sangat memprihatinkan mulai dari munculnya penyakit –
penyakit degenaratif, bencana alam dan kemiskinan yang semuanya itu membuat
masyarakat harus dikelilingi oleh kondisi kesehatan yang kurang baik. Kondisi
ini diperburuk oleh kurangnya tenaga kesehatan perawat yang tersebar didaerah –
daerah terpencil akibat tidak rasionalnya penempatan tenaga kesehatan didaerah
– daerah terpencil maupun daerah – daerah sangat terpencil. Selain itu masalah
– masalah sosial, ekonomi, politik dan keamanan yang mempengaruhi penduduk,
khususnya keluarga miskin untuk dapat menjangkau pelayanan kesehatan khususnya
pelayanan keperawatan.
Berdasarkan
hasil kajian (Depkes & UI, 2005) menunjukkan, bahwa sebagian besar perawat
(56.1%) melakukan asuhan keperawatan dalam gedung Puskesmas dengan baik,
(55.29%) melakukan asuhan keperawatan keluarga dan (52.4%) sudah menerapkan
asuhan keperawatan pada kelompok dengan baik. Disamping itu, perawat juga melakukan tugas lain, antara
lain menetapkan diagnosis penyakit (92.6%); membuat resep obat (93.1%);
melakukan tindakan pengobatan di dalam maupun di luar gedung puskesmas (97.1%);
melakukan pemeriksaan kehamilan (70.1%); melakukan pertolongan persalinan
(57.7%). Hal ini terjadi tidak saja di Puskesmas terpencil tetapi juga di
Puskesmas tidak terpencil. Selain itu (78.8%) perawat melaksanakan tugas
petugas kebersihan dan (63.6%) melakukan tugas administrasi antara lain sebagai
bendahara(1).
Tumpang tindih pada tenaga keperawatan maupun dengan profesi kesehatan lainnya merupakan hal yang sering sulit untuk dihindari dalam praktik, terutama terjadi dalam keadaan darurat maupun karena keterbatasan tenaga di daerah terpencil. Dalam keadaan darurat, perawat yang dalam tugasnya sehari-hari berada disamping klien selama 24 jam, sering menghadapi kedaruratan klien, sedangkan dokter tidak ada. Dalam keadaan seperti ini perawat terpaksa harus melakukan tindakan medis yang bukan merupakan wewenangnya demi keselamatan pasien. Tindakan ini dilakukan perawat tanpa adanya delegasi dan protapnya dari pihak dokter dan atau pengelola Rumah Sakit. Keterbatasan tenaga dokter terutama di Puskesmas yang hanya memiliki satu dokter yang berfungsi sebagai pengelola Puskesmas, sering menimbulkan situasi yang mengharuskan perawat melakukan tindakan pengobatan. Tindakan pengobatan oleh perawat yang telah merupakan pemandangan umum di hampir semua Puskesmas terutama yang bearada di daerah tersebut dilakukan tanpa adanya pelimpahan wewenang dan prosedur tetap yang tertulis. Dengan pengalihan fungsi perawat ke fungsi dokter, maka sudah dapat dipastikan fungsi perawat akan terbengkalai dan tentu saja hal ini tidak dapat dipertanggungjawabkan secara professional.
Tumpang tindih pada tenaga keperawatan maupun dengan profesi kesehatan lainnya merupakan hal yang sering sulit untuk dihindari dalam praktik, terutama terjadi dalam keadaan darurat maupun karena keterbatasan tenaga di daerah terpencil. Dalam keadaan darurat, perawat yang dalam tugasnya sehari-hari berada disamping klien selama 24 jam, sering menghadapi kedaruratan klien, sedangkan dokter tidak ada. Dalam keadaan seperti ini perawat terpaksa harus melakukan tindakan medis yang bukan merupakan wewenangnya demi keselamatan pasien. Tindakan ini dilakukan perawat tanpa adanya delegasi dan protapnya dari pihak dokter dan atau pengelola Rumah Sakit. Keterbatasan tenaga dokter terutama di Puskesmas yang hanya memiliki satu dokter yang berfungsi sebagai pengelola Puskesmas, sering menimbulkan situasi yang mengharuskan perawat melakukan tindakan pengobatan. Tindakan pengobatan oleh perawat yang telah merupakan pemandangan umum di hampir semua Puskesmas terutama yang bearada di daerah tersebut dilakukan tanpa adanya pelimpahan wewenang dan prosedur tetap yang tertulis. Dengan pengalihan fungsi perawat ke fungsi dokter, maka sudah dapat dipastikan fungsi perawat akan terbengkalai dan tentu saja hal ini tidak dapat dipertanggungjawabkan secara professional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar