Minggu, 15 Desember 2013

TRANSPLANTASI ORGAN



Pengertian Transplantasi
Transplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau organ manusia tertentu dari suatu tempat ke tempat lain pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain dengan persyaratan dan kondisi tertentu.

Transplantasi ditinjau dari sudut si penerima, dapat dibedakan menjadi:
1. Autotransplantasi, yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ ke tempat lain dalam tubuh orang itu sendiri.
2. Homotransplantasi, yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh orang lain.
3. Heterotransplantasi, yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ dari suatu spesies ke tubuh spesies lainnya.




Ada dua komponen penting yang mendasari tindakan transplantasi, yaitu :
1. Eksplantasi, yaitu usaha mengambil jaringan atau organ manusia yang hidup atau yang sudah meninggal.
2. Implantasi, yaitu usaha menempatkan jaringan atau organ tubuh tersebut kepada bagian tubuh sendiri atau tubuh orang lain.
Disamping itu, ada dua komponen penting yang menunjang keberhasilan tindakan transplantasi, yaitu:
1. Adaptasi donasi, yaitu usaha dan kemampuan menyesuaikan diri orang hidup yang diambil jaringan atau organ tubuhnya, secara biologis dan psikis, untuk hidup dengan kekurangan jaringan / organ.
2. Adaptasi resepien, yaitu usaha dan kemampuan diri dari penerima jaringan / organ tubuh baru sehingga tubuhnya dapat menerima atau menolak jaringan / organ tersebut, untuk berfungsi baik, mengganti yang sudah tidak dapat berfungsi lagi.

Sejarah dan Perkembangan Transplantasi
Tahun 600 SM di India, Susruta telah melakuakan transpalantasi kulit. Semantara jaman Renaissance, seorang ahli bedah dari Itali bernama Gaspare Tagliacozzi juga telah melakukan hal yang sama.


Masalah Etik dan Moral dalam Transplantasi
Beberapa pihak yang ikut terlibat dalam usaha transplantasi adalah (a) donor hidup, (b) jenazah dan donor mati, (c) keluarga dan ahli waris, (d) resepien, (e) dokter dan pelaksana lain, dan (f) masyarakat. Hubungan pihak – pihak itu dengan masalah etik dan moral dalam transplantasi akan dibicarakan dalam uraian dibawah ini.


a. Donor Hidup
Adalah orang yang memberikan jaringan / organnya kepada orang lain ( resepien ). Sebelum memutuskan untuk menjadi donor, seseorang harus mengetahui dan mengerti resiko yang dihadapi, baik resiko di bidang medis, pembedahan, maupun resiko untuk kehidupannya lebih lanjut sebagai kekurangan jaringan / organ yang telah dipindahkan. Disamping itu, untuk menjadi donor, sesorang tidak boleh mengalami tekanan psikologis. Hubungan psikis dan omosi harus sudah dipikirkan oleh donor hidup tersebut untuk mencegah timbulnya masalah.



b. Jenazah dan donor mati
Adalah orang yang semasa hidupnya telah mengizinkan atau berniat dengan sungguh – sungguh untuk memberikan jaringan / organ tubuhnya kepada yang memerlukan apabila ia telah meninggal kapan seorang donor itu dapat dikatakan meninggal secara wajar, dan apabila sebelum meninggal, donor itu sakit, sudah sejauh mana pertolongan dari dokter yang merawatnya. Semua itu untuk mencegah adanya tuduhan dari keluarga donor atau pihak lain bahwa tim pelaksana transplantasi telah melakukan upaya mempercepat kematian seseorang hanya untuk mengejar organ yang akan ditransplantasikan


c. Keluarga donor dan ahli waris
Kesepakatan keluarga donor dan resipien sangat diperlukan untuk menciptakan saling pengertian dan menghindari konflik semaksimal mungkin atau pun tekanan psikis dan emosi di kemudian hari. Dari keluarga resepien sebenarnya hanya dituntut suatu penghargaan kepada donor dan keluarganya dengan tulus. Alangkah baiknya apabila dibuat suatu ketentuan untuk mencegah tinmulnya rasa tidak puas kedua belah pihak.

d. Resipien
Adalah orang yang menerima jaringan / organ orang lain. Pada dasarnya, seorang penderita mempunyai hak untuk mendapatkan perawatan yang dapat memperpanjang hidup atau meringankan penderitaannya. Seorang resepien harus benar – benar mengerti semua hal yang dijelaskan oleh tim pelaksana transplantasi. Melalui tindakan transplantasi diharapkan dapat memberikan nilai yang besar bagi kehidupan resepien. Akan tetapi, ia harus menyadari bahwa hasil transplantasi terbatas dan ada kemungkinan gagal. Juga perlu didasari bahwa jika ia menerima untuk transplantasi berarti ia dalam percobaan yang sangat berguna bagi kepentingan orang banyak di masa yang akan datang.

e. Dokter dan tenaga pelaksana lain
Untuk melakukan suatu transplantasi, tim pelaksana harus mendapat parsetujuan dari donor, resepien, maupun keluarga kedua belah pihak. Ia wajib menerangkan hal – hal yang mungkin akan terjadi setelah dilakukan transplantasi sehingga gangguan psikologis dan emosi di kemudian hari dapat dihindarkan. Tnaggung jawab tim pelaksana adalah menolong pasien dan mengembangkan ilmu pengetahuan untuk umat manusia. Dengan demikian, dalam melaksanakan tugas, tim pelaksana hendaknya tidak dipengaruhi oleh pertimbangan – pertimbangan kepentingan pribadi.



f. Masyarakat
Secara tidak sengaja masyarakat turut menentukan perkembangan transplantasi. Kerjasama tim pelaksana dengan cara cendekiawan, pemuka masyarakat, atau pemuka agama diperlukan unutk mendidik masyarakat agar lebih memahami maksud dan tujuan luhur usaha transplantasi. Dengan adanya pengertian ini kemungkinan penyediaan organ yang segera diperlikan, atas tujuan luhur, akan dapat diperoleh.

Klasifikasi Transplantasi Organ
Transplantasi ditinjau dari sudut si penerima, dapat dibedakan menjadi:
1.      Autotransplantasi: pemindahan suatu jaringan atau organ ke tempat lain dalam tubuh orang itu sendiri.
2.      Homotransplantasi : pemindahan suatu jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh orang lain.
3.      Heterotransplantasi : pemindahan organ atau jaringan dari satu spesies ke spesies lain.
4.      Autograft
Transplantasi jaringan untuk orang yang sama. Kadang-kadang hal ini dilakukan dengan jaringan surplus, atau jaringan yang dapat memperbarui, atau jaringan lebih sangat dibutuhkan di tempat lain (contoh termasuk kulit grafts , ekstraksi vena untuk CABG , dll) Kadang-kadang autograft dilakukan untuk mengangkat jaringan dan kemudian mengobatinya atau orang, sebelum mengembalikannya (contoh termasuk batang autograft sel dan penyimpanan darah sebelum operasi).
5.     Allograft
Allograft adalah suatu transplantasi organ atau jaringan antara dua non-identik anggota genetis yang sama spesies . Sebagian besar jaringan manusia dan organ transplantasi yang allografts. Karena perbedaan genetik antara organ dan penerima, penerima sistem kekebalan tubuh akan mengidentifikasi organ sebagai benda asing dan berusaha untuk menghancurkannya, menyebabkanpenolakan transplantasi .
6.      Isograft
Sebuah subset dari allografts di mana organ atau jaringan yang ditransplantasikan dari donor ke penerima yang identik secara genetis (sepertikembar identik ). Isografts dibedakan dari jenis lain transplantasi karena sementara mereka secara anatomi identik dengan allografts, mereka tidak memicu respon kekebalan.
7.      xenograft dan xenotransplantation
Transplantasi organ atau jaringan dari satu spesies yang lain. Sebuah contoh adalah transplantasi katup jantung babi, yang cukup umum dan sukses. Contoh lain adalah mencoba-primata (ikan primata non manusia)-transplantasi Piscine dari pulau kecil (yaitu pankreas pulau jaringan atau) jaringan.
8.      Transplantasi Split
Kadang-kadang organ almarhum-donor, biasanya hati, dapat dibagi antara dua penerima, terutama orang dewasa dan seorang anak. Ini bukan biasanya sebuah pilihan yang diinginkan karena transplantasi organ secara keseluruhan lebih berhasil.




9.      Transplantasi Domino
Operasi ini biasanya dilakukan pada pasien dengan fibrosis kistik karena kedua paru-paru perlu diganti dan itu adalah operasi lebih mudah secara teknis untuk menggantikan jantung dan paru-paru pada waktu yang sama. Sebagai jantung asli penerima biasanya sehat, dapat dipindahkan ke orang lain yang membutuhkan transplantasi jantung.

Jenis-jenis Transplantasi
Berdasarkan hubungan genetik antara donor dengan resipien, maka transplantasi dapat dibedakan menjadi tiga macam yaitu:
a.       Autotransplantasi
Autotransplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau organ ke tempat lain dalam tubuh orang itu sendiri. Biasanya transplantasi ini dilakukan pada jaringan yang berlebih atau pada jaringan yang dapat beregenerasi kembali. Sebagai contoh tindakan skin graft pada penderita luka bakar, dimana kulit donor berasal dari kulit paha yang kemudian dipindahkan pada bagian kulit yang rusak akibat mengalami luka bakar.
b.      Homotransplantasi (allotransplantasi)
Homotransplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh orang lain. Misalnya pemindahan jantung dari seseorang yang telah dinyatakan meninggal pada orang lain yang masih hidup.

c.       Heterotransplantasi (Xenotransplantasi)
Heterotransplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh makhluk hidup lainnya (hewan). Contohnya pemindahan organ dari babi ke tubuh manusia untuk mengganti organ manusia yang telah rusak atau tidak berfungsi baik.

Tujuan Transplantasi
Transplantasi organ merupakan suatu tindakan medis memindahkan sebagian tubuh atau organ yang sehat untuk menggantikan fungsi organ sejenis yang tidak dapat berfungsi lagi. Transplantasi dapat dilakukan pada diri orang yang sama (auto transplantasi), pada orang yang berbeda (homotransplantasi) ataupun antar spesies yang berbeda (xeno-transplantasi). Transplantasi organ biasanya dilakukan pada stadium terminal suatu penyakit, dimana organ yang ada tidak dapat menanggung beban karena fungsinya yang sudah hilang oleh suatu penyakit
1.      Transplantasi pada dasarnya bertujuan untuk:
a.Kesembuhan dari suatu penyakit, misalnya kebutaan, kerusakan jantung, hati dan ginjal
b. Pemulihan kembali fungsi suatu organ, jaringan atau sel yang telah rusak atau mengalami kelainan, tapi sama sekali tidak terjadi kesakitan biologis contohnya bibir sumbing
2.      Ditinjau dari segi tingkatan tujuannya, ada tingkat dihajatkan dan tingkat darurat.
     a.Tingkat dihajatkan merupakan transplantasi pengobatan dari sakit atau cacat, apabila tidak dilakukan dengan pencangkokan tidak akan menimbulkan kematian, seperti transplantasi cornea mata dan bibir sumbing.
      b. Tingkat darurat merupakan transplantasi sebagai jalan terakhir, apabila tidak dilakukan akan menimbulkan kematian, seperti transplantasi ginjal, hati dan jantung.









PRINSIP LEGAL DALAM PRAKTEK KEPERAWATAN

HAK ASASI MANUSIA
Menurut sifatnya hak asasi manusia biasanya dibagi atau dibedakan dalam beberapa jenis (Prakosa, 1988), yaitu :
1.    Personal Rights (hak-hak asasi pribadi)
2.    Property Rights (hak asasi untuk memilih sesuatu)
3.    Rights of legal equality
4.    Political Rights (hak asasi politik)
5.    Social and Cultural Rights (hak-hak asasi sosial dan kebudayaan)
6.    Procedural Rights.



HAK PASIEN ANTARA LAIN :
•    Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di RS dan mendapat pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur
•    Memperoleh pelayanan keperawatan dan asuhan yg bermutu
•    Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dgn keinginannya dan sesuai dgn peraturan yang berlaku di RS
•    Meminta konsultasi pada dokter lain (second opinion) terhadap penyakitnya
•    “Privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya
•    Mendapatkan informasi yg meliputi : penyakitnya, tindakan medik, alternative terapi lain, prognosa penyakit dan biaya.
•    Memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan perawat.
•    Menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri 
•    Hak didampingi keluarga dalam keadaan kritis
•    Hak menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya
•    Hak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan 
•    Hak menerima atau menolak bimbingan moral maupun spiritual
•    Hak didampingi perawat/keluarga pada saat diperiksa dokter
•    Hak pasien dalam penelitian (Marchette, 1984; Kelly, 1987) 



KEWAJIBAN PERAWAT :
•    Wajib memiliki : SIP, SIK, SIPP
•    Menghormati hak pasien
•    Merujuk kasus yang tidak dpt ditangani
•    Menyimpan rahasia pasien sesuai dgn peraturan perundang-undangan
•    Wajib memberikan informasi kepada pasien sesuai dengan kewenangan
•    Meminta persetujuan setiap tindakan yg akan dilakukan perawat sesuai dgn kondisi pasien baik scr tertulis maupun lisan
•    Mencatat semua tindakan keperawatan secara akurat sesuai peraturan dan SOP yg berlaku
•    Memakai standar profesi dan kode etik perawat Indonesia dalam melaksanakan praktik
•    Meningkatkan pengetahuan berdasarkan IPTEK
•    Melakukan pertolongan darurat yang mengancam jiwa sesuai dg kewenangan
•    Melaksanakan program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
•    Mentaati semua peraturan perundang-undangan
•    Menjaga hubungan kerja yang baik antara sesama perawat maupun dgn anggota tim kesehatan lainnya.

HAK-HAK PERAWAT
     Hak perlindungan wanita.  
     Hak mengendalikan praktik keperawatan sesuai yang diatur oleh hukum.
     Hak mendapat upah yang layak.
     Hak bekerja di lingkungan yang baik
     Hak terhadap pengembangan profesional.
Hak menyusun standar praktik dan pendidikan keperawatan.
2.    Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1.    Malpraktek
2.    Kelalaian
3.    Pertanggunggugatan dan pertanggungjawaban
4.    Situasi yang harus dihindari oleh perawat
.





Cara terbaik bagi perawat untuk menghindari kelalaian adalah dengan:
 Mengikuti standar pelayanan
Memberikan pelayanan kesehatan yang kompeten
Berkomunikasi dengan penyelenggara layanan kesehatan lain
Malpraktik adalah ‘kesalahan/kegagalan pelaksanaan professional karena keterampilan yang tidak memadai dan tidak beralasan, ketaatan terhadap profesi atau hokum, praktik kejahatan, tindakan melanggar hokum atau tidak bermoral’ (Creighton,1986). Salah satu contoh malpraktik yang potensial yang terjadi di lingkungan perioperatif adalah melaksanakan praktik yang melebihi otoritas seseorang. Contohnya adalah pembukaan luka bedah oleh asisten pertama yang belum mendapat mandate dari institusi.
                Strategi yang efektif bagi perawat perioperatif dalam upaya menghindari perkara malpraktik adalah memberikan perawatan yang aman untuk klien mereka. Kllien tidak dapat menjadi pengugat, kecuali dan sampai mereka menngalami cedera. Jika perawat telah melakukan  tindaakn yang beralasan dan cermat, ia tidak akan bertanggung jawab atas cedera akibat tindakan atau kelalaiannya. Dalam kasus malpraktik tindakan perawat yang kurang beralasan akan dinilai sebagai bukti yang diperoleh dari saksi ahli, kebijakan dan prosedur institusi, UU dan aturan administrative, standar asosiasi professional dan literature professional. Oleh karena itu, strategi kedua untuk mencegah malpraktik adalah mengetahui dan mematuhi standar keperawatan.
                Perkara hokum malpraktik merupakan risiko yang dapat terjadi dalam berbagai praktik perawat perioperatif. Risiko ini tidak perlu ditanggapi dengan rasa takut dan cemas, karena hal ini akan memengaruhi penilaian professional berdasarkan prinsip disiplin lain. Asuhan keperawatan yang baik bagi klien secara simultan merupakan pelindung perawat yang terbaik dari perkara hokum malpraktik.
-           




Upaya Pencegahan Malpraktik
                Berikut beberapa tips agar terhindar dari tuntutan malpraktik:
1)      Senantiasa berpedoman pada standar pelayanan medic dan standar prosedur professional.
2)      Bekerjalah secara professional, berlandaskan etik dan moral yang tinggi.
3)      Jangan berhenti belajar, selalu tingkatkan ilmu dan keterampilan dalam bidang yang ditekuni.
4)      Tingkatkan rasa kebersamaan, keakraban, dan kekeluargaan, sesame sejawat.
5)      Ikuti peraturan  dan perundang-undangan yang berlaku  terutaam tentang memkesehatn.
-          Penanganan Dugaan Malpraktik
                        Dengan terbitnya UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik Kedokteran, diharapkan bahwa setiap orang yang merasa kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter dapat mengadukan kasusnya ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) secara tertulis atau lisan. MKDKI dapat memberikan sanksi disipsilin berupa peringatan tertulis, rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau Surat Ijin Praktik(SIP). Tujuannya adalah untuk penegakkan isiplin dokter, yaitu penegakkan aturan-aturan atau ketentuan penerapan keilmuan dalam hubungannya dengan pasien.

Neglected
Pengabaian adalah kelalaian individu dalam melakukan sesuatu yang sebenarnya dapat dia lakukan atau melakukan sesuatu yang dihindari orang lain (Creighton,1986). Undang –undang tentang ngabaian diruang bedah mencakup identifikasi kesalahan terhadap klien atau lokasi yang dibedah, maka akibat tekanan karena kesalahan dalam member posisi, cedera akibat alat yang rusak karena kesalahan pemeriksaan, dan tertinggalnya benda asing. Kompetensi yang kurang dalam penggunaan alat juga dapat diinterpretasikan sebagai pengabaian.
            Kegagalan penggugat memenuhi salah satu elemen untuk menyakinkan hakim, tuntutan tidak akan berhasil dan tergugat terbebas dari tuduhan. Kasus benda asing yang tertinggal ini relative mudah dibuktikan dengan kasih perhitungan instrument dan rasa oleh penggugat. Serupa dengan hal tersebut, kasus kesalahan medikasi lebih bersifat langsung. Ada sedikit silang pendapat dikalangan perawat mengenai pemberian medikasi yang tepat dengatn dosis dan rute yang tepat,untuk klien yang tepat. Apabila prosedur pemberian obat ini tidak diikuti dank lien cedera, relative mudah untuk menetapkan apakah pemberian mediakasi menyebabkan cedara atau tidak. Luka cedera akibat pemberian posisi juga menjadi kasus yang beresiko menimpa perawat. Kompleksitas bukti bahwa klien mengalami penderitaan akibat tindakan medis pada awal penanganan dan semuanya berlangsung simultan belum tentu merupakan tanggung jawab perawat perioperatif sepenuhnya.
            Perawat perioperatif mempunyai tanggung jawab hokum untukl memberikan informasi, memastikan pemahaman klien tentang informasi tersebut, dan memperoleh persetujuan klien dari pihak yang melakukan prosedur tersebut.

Pertanggugatan ( mandiri dan limpahan ) dan pertanggujawaban.
Akuntabiliti dapat diartikan sebagai bentuk partisipasi perawat dalam membuat suatu keputusan dan belajar dengan keputusan itu  konsekuensi – konsekuensi, perawat hendaknya  memiliki tanggung gugat artinya bila ada pihak  yang mengugat ia menyatakan siap dan berani menghadapinya, terutama yang berkaitan  dengan kegiatan – kegiatan Profesinya Perawat harus mampu untuk menjelaskan kegiatan atau tindakan yang dilakukannya, hal ini bisa dijelaskan dengan mengaju tiga pertayaan berikut :
1. Kepada siapa tanggung gugat itu   ditujukan.
2. Apa saja dari perawat yang dikenakan tanggung gugat.
3. Dengan kriteria apa saja tanggung gugat perawat diukur dengan baik.(Barbara Kozier, Fundamental of Nursing 1983 )
PERTANGGUNGJAWABAN
Kata tanggung jawab merujuk pada keinginan untuk melaksanakan kewajiban dan memenuhi janji. Sebagai perawat, kita bertanggung jawab terhadap tindakan kita. Kita berperan aktif dalam membentuk praktik kita. Kita harus memiliki kompetensi praktik agar mampu melakukan tanggung jawab kita dengan baik. 


Masalah Dalam Praktek Keperawatan
                   Masalah kesehatan di Indonesia sangat memprihatinkan mulai dari munculnya penyakit – penyakit degenaratif, bencana alam dan kemiskinan yang semuanya itu membuat masyarakat harus dikelilingi oleh kondisi kesehatan yang kurang baik. Kondisi ini diperburuk oleh kurangnya tenaga kesehatan perawat yang tersebar didaerah – daerah terpencil akibat tidak rasionalnya penempatan tenaga kesehatan didaerah – daerah terpencil maupun daerah – daerah sangat terpencil. Selain itu masalah – masalah sosial, ekonomi, politik dan keamanan yang mempengaruhi penduduk, khususnya keluarga miskin untuk dapat menjangkau pelayanan kesehatan khususnya pelayanan keperawatan.

                   Berdasarkan hasil kajian (Depkes & UI, 2005) menunjukkan, bahwa sebagian besar perawat (56.1%) melakukan asuhan keperawatan dalam gedung Puskesmas dengan baik, (55.29%) melakukan asuhan keperawatan keluarga dan (52.4%) sudah menerapkan asuhan keperawatan pada kelompok dengan baik. Disamping itu, perawat juga melakukan tugas lain, antara lain menetapkan diagnosis penyakit (92.6%); membuat resep obat (93.1%); melakukan tindakan pengobatan di dalam maupun di luar gedung puskesmas (97.1%); melakukan pemeriksaan kehamilan (70.1%); melakukan pertolongan persalinan (57.7%). Hal ini terjadi tidak saja di Puskesmas terpencil tetapi juga di Puskesmas tidak terpencil. Selain itu (78.8%) perawat melaksanakan tugas petugas kebersihan dan (63.6%) melakukan tugas administrasi antara lain sebagai bendahara(1).
Tumpang tindih pada tenaga keperawatan maupun dengan profesi kesehatan lainnya merupakan hal yang sering sulit untuk dihindari dalam praktik, terutama terjadi dalam keadaan darurat maupun karena keterbatasan tenaga di daerah terpencil. Dalam keadaan darurat, perawat yang dalam tugasnya sehari-hari berada disamping klien selama 24 jam, sering menghadapi kedaruratan klien, sedangkan dokter tidak ada. Dalam keadaan seperti ini perawat terpaksa harus melakukan tindakan medis yang bukan merupakan wewenangnya demi keselamatan pasien. Tindakan ini dilakukan perawat tanpa adanya delegasi dan protapnya dari pihak dokter dan atau pengelola Rumah Sakit. Keterbatasan tenaga dokter terutama di Puskesmas yang hanya memiliki satu dokter yang berfungsi sebagai pengelola Puskesmas, sering menimbulkan situasi yang mengharuskan perawat melakukan tindakan pengobatan. Tindakan pengobatan oleh perawat yang telah merupakan pemandangan umum di hampir semua Puskesmas terutama yang bearada di daerah tersebut dilakukan tanpa adanya pelimpahan wewenang dan prosedur tetap yang tertulis. Dengan pengalihan fungsi perawat ke fungsi dokter, maka sudah dapat dipastikan fungsi perawat akan terbengkalai dan tentu saja hal ini tidak dapat dipertanggungjawabkan secara professional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar