PENGERTIAN-PENGERTIAN
Hak : Kekuasaan / kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu.
Kewajiban : Sesuatu yang harus diperbuat atau yang harus dilakukan oleh seseorang atau suatu badan hukum
Pasien : Penerima jasa pelayanan kesehatan di rumah sakit baik dalam keadaan sehat maupun sakit
Perawat : seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Rumah Sakit : sarana upaya kesehatan yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan serta dapat dimanfaatkan untuk pendidikan tenaga kesehatan dan penelitian
Hak pasien : hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien
SE Direktur Jenderal Pelayanan Medik No.YM.02.04.3.5.2504 Tahun 1997 tentang pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
HAK PASIEN :
1.
Pasien berhak memperoleh informasi
mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
2.
Pasien berhak atas pelayanan yang
manusiawi, adil dan jujur.
3.
Pasien berhak memperoleh pelayanan medis
yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran / kedokteran gigi dan
tanpa diskriminasi .
4.
Pasien berhak memperoleh asuhan
keperawatan dengan standar profesi keperawatan
5.
Pasien berhak memilih dokter dan kelas
perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku
di rumah sakit.
6.
Pasien berhak dirawat oleh dokter yang
secara bebas menentukan pendapat klinis dan pendapat etisnya tanpa campur
tangan dari pihak luar.
7.
Pasien berhak meminta konsultasi kepada
dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opinion)
terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan dokter yang merawat.
8.
Pasien berhak atas “privacy” dan
kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data- data medisnya.
9.
Pasien berhak mendapat informasi yang
meliputi :
a. penyakit yang diderita tindakan medik apa yang hendak dilakukan
b. kemungkinan penyakit sebagai akibat tindakan tsb sebut dan
tindakan untuk mengatasinya
c. alternatif terapi lainnya
d. prognosanva.
e. perkiraan biaya pengobatan
10.
Pasien berhak menyetujui/memberikan izin
atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit
yang dideritanya
11.
Pasien berhak menolak tindakan yang
hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan
atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang
penyakitnya.
12.
Pasien berhak didampingi keluarganya
dalam keadaan kritis.
13.
Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai
agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien
lainnya.
14.
Pasien berhak atas keamanan dan
keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit
15.
Pasien berhak mengajukan usul, saran,
perbaikan atas perlakuan perlakuan rumah sakit terhadap dirinya.
16.
Pasien berhak menerima atau menolak
bimbingan moril maupun spiritual.
KEWAJIBAN PASIEN
1. Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala
peraturan dan tata tertib rumah skait
2. Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dan
perawat dalam pengobatannya.
3. Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan
selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat.
4. Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua
imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit/dokter
5. Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang
telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya
6. Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan.
7. Memperhatikan sikap menghormati dan tenggang rasa.
HAK DAN KEWAJIBAN PERAWAT
Dalam
melaksanakan asuhan keperawatan yang merupakan salah satu dari praktik
keperawatan tentunya seorang perawat memiliki hak dan kewajiban. Dua hal dasar
yang harus dipenuhi, dimana ada keseimbangan antara tuntutan profesi dengan apa
yang semestinya didapatkan dari pengembanan tugas secara maksimal. Memperoleh
perlindungan hukum dan profesi sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar
profesi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan salah satu hak perawat
yang mempertahankan kredibilitasnya dibidang hukum serta menyangkut aspek legal
atas dasar peraturan perundang-undangan dari pusat maupun daerah. Hal ini
seperti dipaparkan pada materi sebelumnya sedang dipertimbangkan oleh berbagai
pihak, baik dari PPNI, Organisasi profesi kesehatan yang lain, lembaga
legislatif serta elemen pemerintahan lain yang berkepentingan.
Selain
mendapatkan perlindungan hukum secara legal, perawat berhak untuk memperoleh
informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan atau keluarganya agar mencapai
tujuan keperawatan yang maksimal. Jadi kepada klien dan keluarga yang berada
dalam lingkup keperawatan tidak hanya memberikan informasi kesehatan klien
kepada salah satu profesi kesehatan lainnya saja, akan tetapi perawat berhak
mengakses segala informasi mengenai kesehatan klien, karena yang berhadapan
langsung dengan klien tidak lain adalah perawat itu sendiri.
Hak perawat yang lain yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan
kompetensi dan otonomi profesi. Ini dimaksudkan agar perawat dapat melaksanakan
tugasnya hanya yang sesuai dengan ilmu pengetahuan yang didapat berdasarkan
jenjang pendidikan dimana profesi lain tidak dapat melakukan jenis kompetensi
ini. Perawat berhak untuk dapat memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi,
dedikasi yang luar biasa dan atau bertugas di daerah terpencil dan rawan.’
HAK-HAK PERAWAT :
1.
Memperoleh perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
2.
Mengembangkan diri melalui kemampuan
spesialisasi sesuai latar belakang
3.
Menolak keinginan klien/pasien yang
bertentangan dengan peraturan perundangan serta standar profesi dan kode etik
profesi.
4.
Mendapatkan informasi lengkap dari
klien/pasien yang tidak puas terhadap pelayanannya.
5.
Meningkatkan pengetahuan berdasarkan
perkembangan IPTEK dalam bidang keperawatan/kebidanan/kesehatan secara terus
menerus.
6.
Diperlakukan adil dan jujur oleh rumah
sakit maupun klien/pasien dan atau keluarganya.
7.
Mendapatkan jaminan perlindungan
terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.
8.
Diikutsertakan dalam
penyusunan/penetapan kebijakan pelayanan kesehatan di rumah sakit
9.
Diperhatikan privasinya dan berhak
menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh klien/pasien dan atau keluarganya
serta tenaga kesehatan lain.
10.
Menolak pihak lain yang memberi
anjuran/permintaan tertulis untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan
perundang-undangan, standar profesi dan kode etik profesi.
11.
Mendapatkan perhargaan imbalan yang
layak dari jasa profesinya sesuai peraturan/ketentuan yang berlaku di
rumah sakit.
12.
Memperoleh kesempatan mengembangkan
karir sesuai dengan bidang profesinya.
KEWAJIBAN PERAWAT
Dalam
melaksanakan praktik keperawatan perawat berkewajiban untuk memberikan pelayanan
keperawatan sesuai dengan standar profesi, standar praktek keperawatan, kode
etik, dan SOP serta kebutuhan klien atau pasien dimana standar profesi, standar
praktek dan kode etik tersebut ditetapkan oleh organisasi profesi dan merupakan
pedoman yang harus diikuti oleh setiap tenaga keperawatan. Perawat yang
melaksanakan tugasnya diwajibkan untuk merujuk klien dan atau pasien ke
fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih
baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemerikasaan atau tindakan. Hal ini
juga tergantung situasi, jika lingkungan kita juga tidak memungkinkan maka kita
sebagai perawat dapat menerangkan alasan yang tepat.
Perawat wajib untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya
tentang klien dan atau pasien, kecuali untuk kepentingan hukum. Hal ini
menyangkut privasi klien yang berada dalam asuhan keperawatan karena disis lain
perawat juga wajib menghormati hak-hak klien dan atau pasien dan profesi lain
sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Perawat wajib melakukan pertolongan darurat atas dasar
perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu
melakukannya. Jika dalam konteks ini memang agak membingungkan, saya hanya bisa
menjelaskan seperti ini, pelaksanaan gawat darurat yang sangat membutuhkan
pertolongan segera dapat dilaksanakan dengan baik yaitu di rumah sakit yang
tercipta kerja sama antara perawat serta tenaga kesehatan lain yang berhubungan
langsung, sedangkan untuk daerah yang jauh dari pelayanan kesehatan modern
tentunya perawat kebanyakan menggunakan seluruh kemampuannya untuk melakukan
tindakan pertolongan, demi keselamatan jiwa klien.
Kewajiban lain yang jarang diperhatikan dengan serius yaitu
menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu keperawatan dalam
meningkatkan profesionalsme. Beberapa faktor-faktor yang membuat kita malas
mengembangkan ilmu keperawata banyak sekali.
Kewajiban Perawat Meliputi :
1. Perawat wajib memiliki :
a. Surat Ijin Perawat ( SIP ) ; sebagai bukti tertulis pemberian
kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan diseluruh wilayah Indonesia.
b. Surat Ijin Kerja ( SIK ) ; sebagai bukti tertulis yang diberikan
kepada perawat untuk melakukan praktek keperawatan di sarana kesehatan
c. Surat Ijin Praktek Perawat ( SIPP ) ; sebagai bukti tertulis yang
diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktek perawat perorangan /
kelompok
2.
Perawat wajib menghormati hak-hak
pasien.
3.
Perawat wajib merujuk kasus yang tidak
dapat ditangani
4.
Perawat menyimpan rahasia pasien sesuai
dengan peraturan perundang- nundangan yang berlaku
5.
Perawat wajib memberikan informasi
kepadapasien / keluarga yang sesuai bbatas kewenangan perawat
6.
Meminta persetujuan setiap tindakan yang
akan dilakukan oleh perawat sesuai dengan kondisi pasien baik secara
tertulis maupun secara lisan
7.
Mencatat semua tindakan keperawatan (
dokumentasi asuhan keperawatan ) secara akurat sesuai peraturan & SOP yang
berlaku
8.
Mematuhi standar profesi & kode etik
perawat Indonesia dalam melaksanakan praktik profesi keperawatan
9.
Meningkatkan pengetahuan berdasarkan
perkembangan Iptek keperawatan & kesehatan
10.
Melakukan pertolongan darurat yang
mengancam jiwa pasien sesuai batas kewenangan & SOP
11.
Melaksanakan program pemerintah dalam
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Mentaati semua peraturan
perundang-undangan
12.
Mengumpulkan angka kredit profesi
dalam rangka memenuhi persyaratan untuk memperoleh SIK ulang & SIPP Menjaga
hubungan kerja yang baik antara sesama perawat maupun dengan anggota tim
kesehatan lain.
Saran
1. Pentingnya membuat standar praktek keperawatan yang jelas dan
dapat dipertanggung jawabkan.
2. Perlunya peraturan atau perundang-undangan yang mengatur dan
sebagai bentuk pelindungan hukum baik pemberi dan penerima praktek keperawatan
3. Kode etik di Indonesia yang sudah ada perlu didukung dengan adanya
perangkat-perangkat aturan yang jelas agar dapat dilaksanakan secara baik
dilapangan.
4. Keputusan dilema etik perlu diambil dengan hati-hati dan saling
memuaskan dan tidak merugikan bagi pasien, maka perlu dibentuk komite etik
disetiap Rumah Sakit dan bila perlu disetiap ruang ada yang mengawasi dan
mengontrol pelaksanaan etik dalam praktek keperawatan.
5. Perlunya sosialisai yang luas tentang kode etik profesi
keperawatan dan bila perlu diadakan pelatihan yang bersifat review tentang
etika keperawatan secara periodic dan tidak terbatas.
Terima kasih ...
BalasHapusSangat Bermanfaat. (y)
Hello Dear
BalasHapusI am MRS FARIDAH ABAS
You need an urgent loan?
Do you need a loan project?
Buying a house or car?
To pay the debt?
"Investment Loan" deals
You have financial difficulties?
You have been rejected by the bank and cheated by a cheater?
We offer a loan at 2% interest rate.
We are here to make your problem a thing of the past !!
Please email us at once, we guarantee prompt treatment
Within 24 hours at no cost or cost from our company.
Contact: Faridahabasloancompany@gmail.com
We are (Faridahabasloancompany@gmail.com) we keep our word !!!!
Thank you for choosing us.
Hati-hati dan selalu waspada dengan adanya penawaran pinjaman uang dari Faridah Abbas dari Nigeria dengan alamat email faridahabasloancompany@gmail.com dan nomor telepon 2347011637560 karena teman saya sudah tertipu oleh Wanita tersebut sehingga kehilangan uang banyak sekali.
BalasHapus