1.ABORSI
Pengertian aborsi
Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
1. Aborsi Spontan / Alamiah
2. Aborsi Buatan / Sengaja
3. Aborsi Terapeutik / Medis
Aborsi spontan / alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma, sedangkan
Aborsi buatan / sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).
Aborsi terapeutik / medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.
Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
1. Aborsi Spontan / Alamiah
2. Aborsi Buatan / Sengaja
3. Aborsi Terapeutik / Medis
Aborsi spontan / alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma, sedangkan
Aborsi buatan / sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).
Aborsi terapeutik / medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.
Alasan aborsi
Aborsi dilakukan oleh seorang wanita hamil - baik yang telah menikah maupun yang belum menikah dengan berbagai alasan. Akan tetapi alasan yang paling utama adalah alasan-alasan yang non-medis (termasuk jenis aborsi buatan / sengaja)
Di Amerika, alasan-alasan dilakukannya aborsi adalah:
1. Tidak ingin memiliki anak karena khawatir mengganggu karir, sekolah atau
tanggung jawab lain (75%)
2. Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%)
3. Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%)
Alasan lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak anak. Ada orang yang menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan gerakan dan geliatan anak dalam kandungannya.
Alasan-alasan seperti ini juga diberikan oleh para wanita di Indonesia yang mencoba meyakinkan dirinya bahwa membunuh janin yang ada didalam kandungannya adalah boleh dan benar . Semua alasan-alasan ini tidak berdasar.
Sebaliknya, alasan-alasan ini hanya menunjukkan ketidakpedulian seorang wanita,
yang hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri.
Data ini juga didukung oleh studi dari Aida Torres dan Jacqueline Sarroch Forrest (1998) yang menyatakan bahwa hanya 1% kasus aborsi karena perkosaan atau incest (hubungan intim satu darah), 3% karena membahayakan nyawa calon ibu, dan 3% karena janin akan bertumbuh dengan cacat tubuh yang serius.
Sedangkan 93% kasus aborsi adalah karena alasan-alasan yang sifatnya untuk kepentingan diri sendiri – termasuk takut tidak mampu membiayai, takut dikucilkan, malu atau gengsi.
Resiko aborsi
Aborsi memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa jika seseorang melakukan aborsi ia “tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang”.
Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi.
Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi:
1. Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik
2. Resiko gangguan psikologis
Aborsi dilakukan oleh seorang wanita hamil - baik yang telah menikah maupun yang belum menikah dengan berbagai alasan. Akan tetapi alasan yang paling utama adalah alasan-alasan yang non-medis (termasuk jenis aborsi buatan / sengaja)
Di Amerika, alasan-alasan dilakukannya aborsi adalah:
1. Tidak ingin memiliki anak karena khawatir mengganggu karir, sekolah atau
tanggung jawab lain (75%)
2. Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%)
3. Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%)
Alasan lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak anak. Ada orang yang menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan gerakan dan geliatan anak dalam kandungannya.
Alasan-alasan seperti ini juga diberikan oleh para wanita di Indonesia yang mencoba meyakinkan dirinya bahwa membunuh janin yang ada didalam kandungannya adalah boleh dan benar . Semua alasan-alasan ini tidak berdasar.
Sebaliknya, alasan-alasan ini hanya menunjukkan ketidakpedulian seorang wanita,
yang hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri.
Data ini juga didukung oleh studi dari Aida Torres dan Jacqueline Sarroch Forrest (1998) yang menyatakan bahwa hanya 1% kasus aborsi karena perkosaan atau incest (hubungan intim satu darah), 3% karena membahayakan nyawa calon ibu, dan 3% karena janin akan bertumbuh dengan cacat tubuh yang serius.
Sedangkan 93% kasus aborsi adalah karena alasan-alasan yang sifatnya untuk kepentingan diri sendiri – termasuk takut tidak mampu membiayai, takut dikucilkan, malu atau gengsi.
Resiko aborsi
Aborsi memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa jika seseorang melakukan aborsi ia “tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang”.
Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi.
Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi:
1. Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik
2. Resiko gangguan psikologis
Hukum aborsi
Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis”
Yang menerima hukuman adalah:
1. Ibu yang melakukan aborsi
2. Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3. Orang-orang yang mendukung terlaksananya abors
Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis”
Yang menerima hukuman adalah:
1. Ibu yang melakukan aborsi
2. Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3. Orang-orang yang mendukung terlaksananya abors
2.EUTANASIA
Pengertian
Euthanasia
Euthanasia secara bahasa berasal dari bahasa
Yunani eu yang berarti “baik”, dan thanatos, yang berarti “kematian”).
Dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah
qatlu ar-rahma atau taysir al-maut. Menurut istilah kedokteran, euthanasia
berarti tindakan agar kesakitan atau penderitaan yang dialami seseorang yang
akan meninggal diperingan. Juga berarti mempercepat kematian seseorang yang ada
dalam kesakitan dan penderitaan hebat menjelang kematiannya.
Dalam praktik kedokteran, dikenal dua macam
euthanasia, yaitu euthanasia aktif dan euthanasia pasif. Euthanasia aktif
adalah tindakan dokter mempercepat kematian pasien dengan memberikan suntikan
ke dalam tubuh pasien tersebut. Suntikan diberikan pada saat keadaan penyakit
pasien sudah sangat parah atau sudah sampai pada stadium akhir, yang menurut
perhitungan medis sudah tidak mungkin lagi bisa sembuh atau bertahan lama.
Alasan yang biasanya dikemukakan dokter adalah bahwa pengobatan yang diberikan
hanya akan memperpanjang penderitaan pasien serta tidak akan mengurangi sakit
yang memang sudah parah.
Macam-macam Euthanasia
Euthanasia aktif, misalnya ada seseorang
menderita kanker ganas dengan rasa sakit yang luar biasa sehingga pasien sering
kali pingsan. Dalam hal ini, dokter yakin yang bersangkutan akan meninggal
dunia. Kemudian dokter memberinya obat dengan takaran tinggi (overdosis) yang
sekiranya dapat menghilangkan rasa sakitnya, tetapi menghentikan pernapasannya
sekaligus.
Euthanasia pasif, adalah tindakan dokter
menghentikan pengobatan pasien yang menderita sakit keras, yang secara medis
sudah tidak mungkin lagi dapat disembuhkan. Penghentian pengobatan ini berarti
mempercepat kematian pasien. Alasan yang lazim dikemukakan dokter adalah karena
keadaan ekonomi pasien yang terbatas, sementara dana yang dibutuhkan untuk
pengobatan sangat tinggi, sedangkan fungsi pengobatan menurut perhitungan
dokter sudah tidak efektif lagi. Terdapat tindakan lain yang bisa digolongkan
euthanasia pasif, yaitu tindakan dokter menghentikan pengobatan terhadap pasien
yang menurut penelitian medis masih mungkin sembuh. Alasan yang dikemukakan
dokter umumnya adalah ketidakmampuan pasien dari segi ekonomi, yang tidak mampu
lagi membiayai dana pengobatan yang sangat tinggi.
Pandangan Syariah Islam
Syariah Islam merupakan syariah sempurna yang
mampu mengatasi segala persoalan di segala waktu dan tempat. Berikut ini solusi
syariah terhadap euthanasia, baik euthanasia aktif maupun euthanasia pasif.
Alasan Euthanisia
Adanya hak moral bagi setiap orang untuk mati terhormat, maka seseorang mempunyai hak memilih cara kematiannya
Tindakan belas kasihan pada seseorang yang sakit, meringankan penderitaan sesama adalah tindakan kebajikan
Tindakan belas kasihan pada keluarga pasien
Mengurangi beban ekonomi
Dampak Euthanisia
Sudut pandang Pasien
mudah putus asa karena tidak ingin dan tidak memiliki semangat untuk berjuang melawan penyakitnya.
Sudut pandang Keluarga Pasien
aspek kemanusiaan dan ekonomi
Aspek Euthanisia
Adanya hak moral bagi setiap orang untuk mati terhormat, maka seseorang mempunyai hak memilih cara kematiannya
Tindakan belas kasihan pada seseorang yang sakit, meringankan penderitaan sesama adalah tindakan kebajikan
Tindakan belas kasihan pada keluarga pasien
Mengurangi beban ekonomi
Dampak Euthanisia
Sudut pandang Pasien
mudah putus asa karena tidak ingin dan tidak memiliki semangat untuk berjuang melawan penyakitnya.
Sudut pandang Keluarga Pasien
aspek kemanusiaan dan ekonomi
Aspek Euthanisia
Aspek
Hukum
Undang undang yang tertulis dalam KUHP Pidana hanya melihat dari dokter sebagai pelaku utama euthanasia, khususnya euthanasia aktif dan dianggap sebagai suatu pembunuhan berencana, atau dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang. Sehingga dalam aspek hukum, dokter selalu pada pihak yang dipersalahkan dalam tindakan euthanasia, tanpa melihat latar belakang dilakukannya euthanasia tersebut. Tidak perduli apakah tindakan tersebut atas permintaan pasien itu sendiri atau keluarganya, untuk mengurangi penderitaan pasien dalam keadaan sekarat atau rasa sakit yang sangat hebat yang belum diketahui pengobatannya.
Aspek
Hak Asasi
Hak
asasi manusia selalu dikaitkan dengan hak hidup, damai dan sebagainya. Tapi
tidak tercantum dengan jelas adanya hak seseorang untuk mati. Mati sepertinya
justru dihubungkan dengan pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini terbukti dari
aspek hukum euthanasia yang cenderung menyalahkan tenaga medis dalam
euthanasia. Sebetulnya dengan dianutnya hak untuk hidup layak dan sebagainya,
secara tidak langsung seharusnya terbersit adanya hak untuk mati, apabila
dipakai untuk menghindarkan diri dari segala ketidak nyamanan atau lebih tegas
lagi dari segala penderitaan yang hebat.
Aspek
Ilmu Pengetahuan
Pengetahuan
kedokteran dapat memperkirakan kemungkinan keberhasilan upaya tindakan medis
untuk mencapai kesembuhan atau pengurangan penderitaan pasien. Apabila secara
ilmu kedokteran hampir tidak ada kemungkinan untuk mendapatkan kesembuhan
ataupun pengurangan penderitaan. Segala upaya yang dilakukan akan sia sia,
bahkan sebaliknya dapat dituduhkan suatu kebohongan, karena di samping tidak
membawa kepada kesembuhan, keluarga yang lain akan terseret dalam pengurasan
dana.
Aspek
Agama
Kelahiran
dan kematian merupakan hak dari Tuhan sehingga tidak ada seorangpun di dunia
ini yang mempunyai hak untuk memperpanjang atau memperpendek umurnya sendiri.
Pernyataan ini menurut ahli ahli agama secara tegas melarang tindakan
euthanasia, apapun alasannya. Dokter bisa dikategorikan melakukan dosa besar
dan melawan kehendak Tuhan yaitu memperpendek umur. Orang yang menghendaki
euthanasia, walaupun dengan penuh penderitaan bahkan kadang kadang dalam
keadaan sekarat dapat dikategorikan putus asa, dan putus asa tidak berkenan
dihadapan Tuhan.
Kasus Euthanasia
Kasus
Hasan Kusuma - Indonesia
Sebuah
permohonan untuk melakukan eutanasia pada tanggal 22 Oktober 2004 telah
diajukan oleh seorang suami bernama Hassan Kusuma karena tidak tega menyaksikan
istrinya yang bernama Agian Isna Nauli, 33 tahun, tergolek koma selama 2 bulan
dan disamping itu ketidakmampuan untuk menanggung beban biaya perawatan
merupakan suatu alasan pula. Permohonan untuk melakukan eutanasia ini diajukan
ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini merupakan salah satu contoh
bentuk eutanasia yang diluar keinginan pasien. Permohonan ini akhirnya ditolak
oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan setelah menjalani perawatan intensif
maka kondisi terakhir pasien (7 Januari 2005) telah mengalami kemajuan dalam
pemulihan kesehatannya
3.DEVICES
Pengertian Supporting Devices
Supporting Devices adalah perangkat tambahan atau pendukung.
Jika di tinjau dari
segi keperawatan, maka dapat kita simpulkan
kalau supporting devices itu adalah
perangkat tambahan yang digunakan dalam dunia
kesehatan pada para perawat
dalam melakukan praktek.
Klasifikasi Supporting Devices
Adapun
klasifikasi Supporting Devices, yaitu;
· Alat Bantu
Teknologi
medis yang canggih merupakan alat atau perkakas untuk para dokter, dan alat
bantu akan mengurangi beban perawat. Kemajuan dalam layanan medis, termasuk
alat medis dengan sistem komputerisasi yang canggih, melindungi jiwa banyak
orang. Produk THK memenuhi standar realibilitas tertinggi yang diperlukan untuk
alat medis.
· Peralatan
Sinar X
Pemandu LM
dan Cincin Roller Lintang kami digunakan untuk pergerakan reseptor sinar X. Ini
memungkinkan mesin sinar X untuk menggerakkan unit transmiter dan penerima
sinar ke arah manapun dan mengambil gambar dari sudut manapun, tanpa bergantung
pada posisi pasien. Saat produk THK digunakan, getaran dan suara mesin juga
dikurangi sehingga menghilangkan kekhawatiran pasien. sinar X yang
mampu melakukan penetrasi kedalam tubuh pasien.
· Peralatan
analisis otomatis hematologikal
Splina Bola
dapat menekan getaran di ujung injektor saat dihentikan, dan mur perubah sekrup
geser memungkinkan terciptanya mekanisme pengumpanan dengan kecepatan tinggi
dan sangat mulus.
· Pemindai
CT sinar X medis
Pemindai CT
sinar X merupakan perangkat tunggal yang memindai keseluruhan tubuh pasien dan
terdiri dari pemindai CT (Computed Tomography/Tomografi Komputer) dan peralatan
angiografi. Pada perangkat ini, Pemandu LM THK digunakan di bagian gerakan
longitudinal yang menggerakkan pasien yang terbaring di tempat tidur selama
proses pemindaian. Karena pemandu tersebut dapat mengurangi getaran dan suara
selama gerakan sistem, komponen ini dapat menghilangkan kekhawatiran pasien.
· Fasilitas
mandi dengan penopang kursi roda elektrik
Splina Bola
kami digunakan dalam fasilitas mandi dengan pengangkat (lift) bertenaga
listrik. Menggunakan poros splina sebagai batang angkat memungkinkan desain
fasilitas yang kompak.
· Robot
pendukung pembedahan
Selama
pengobatan tulang, dokter menggunakan tekanan berat untuk mengembalikan posisi
tulang. Dosis radiasi yang diserap selama radiografi juga menimbulkan masalah.
Untuk mengatasi ini, robot pendukung pembedahan telah dikembangkan. Dengan
menggunakan pemandu LM dan aktuator dari THK.
· Handheld
Handheld adalah
suatu alat yang membantu perawat dalam melakukan asuhan keperawatan kepada
klien, melalui pengumpulan data, berkomunikasi dengan pasien, berkonsultasi
dengan sesama perawat maupun tenaga medis, mencari literatur terkait interaksi
obat dan infus, sampai menganalisis hasil laboratorium. Handheld yang
digunakan dalam keperawatan disebut Personal Digital Assistants (PDAs).
· Handheld Device
Handheld Device adalah
mempermudah perawat untuk mengakses sumber-sumber klinik, pasien dan sejawat
melalui suara serta pesan teks, serta mempermudah akses ke jaringan informasi
sehingga penentuan keputusan secara desentralisasi dapat dilakukan yang akan
meningkatkan otonomi perawat.
· Wireless Communication
Wireless Communication juga
memudahkan perawat untuk memperoleh hasil pemeriksaan laboratorium pasien atau
melakukan perubahan pesanan ke laboratorium, ketika masih berada di kamar
pasien tanpa harus kembali ke ruang perawat terlebih dahulu
Fungsi Klasifikasi Supporting Devices
· Fungsi Sinar X yaitu untuk melihat kondisi
tulang serta organ tubuh tanpa melakukan pembedahan pada tubuh pasien.
· Fungsi analisis otomatis
hematologikal yaitu untuk
transportasi vertikal injektor reagen dalam peralatan tes hematologikal.
· Fungsi CT sinar X medis yaitu untuk diagnosis sistem
sirkulasi.
· Fungsi penopang kursi roda
elektrik yaitu dalam
fasilitas mandi dengan pengangkat (lift) bertenaga listrik.
· Fungsi Robot pendukung
pembedahan yaitu robot pendukung pembedahan dapat menjadi alat yang
berdaya guna tinggi, dan juga membuat proxide ini menjadi kompak untuk
mendapatkan tingkat akurasi tinggi selama pembedahan, sehingga mampu
mensimulasi gerakan dokter yang dapat diandalkan.
· Fungsi Handheld yaitu mulai meningkatkan
kemampuan untuk berfikir kritis terkait tindakan keperawatan yang diberikan
kepada pasien sesuai dengan kondisi dan penyakit yang diderita oleh pasien tersebut.
· Fungsi Handheld Device yaitu Handheld device
digunakan dalam pemberian asuhan keperawatan pada pasien melalui kemampuan
mengakses informasi, mempermudah penghitungan, dan memperlancar komunikasi.
· Fungsi Wireless Communication yaitu untuk memperoleh hasil
pemeriksaan laboratorium pasien atau melakukan perubahan pesanan ke
laboratorium.
Dampak Negatif Supporting Devices
· Sinar
X
Terlepas
dari peranan Sinar X dalam menunjang informasi diagnosis klinis, Sinar X
ternyata memiliki sisi yang sangat perlu diperhatikan secara khusus,
yaitu berkaitan dengan efek negatif yang ditimbulkan.
Perlu
diketahui bahwa Sinar X dengan karakteristiknya memiliki energi minimal sebesar
1 KeV = 1000 eV. Energi sebesar ini jika berinteraksi dengan tubuh manusia
tentunya dikhawatirkan akan memberikan dampak negatif.
Ada beberapa
kemungkinan peristiwa yang dapat terjadi, ketika Sinar X berinteraksi dengan
materi (tubuh manusia) dari sudut pandang mikroskopis, yaitu hamburan Compton,
hamburan Fotolistrik dan hamburan Pair Production. Hamburan Compton
terjadi karena Sinar X berinteraksi dengan elektron yang terletak pada
lintasan terluar, yang selanjutnya elektron ini akan terlempar keluar dari
atom.
Efek
hamburan Compton umumnya terjadi pada rentang energi sekitar 26 keV (kilo
elektron volt) untuk diagnostik. Hamburan fotolistrik terjadi ketika Sinar X
berinteraksi dengan atom materi dan melemparkan salah satu elektron sehingga
mengakibatkan elektron lainnya, bergerak menuju lintasan yang kehilangan
elektron sambil melepaskan energinya.
Hamburan ini
juga dapat terjadi pada energi untuk diagnostik. Sedangkan hamburan pair
production jarang sekali terjadi di bidang imaging diagnostik karena
membutuhkan energi Sinar X yang sangat besar 1,02 MeV (mega elektron volt).
Walaupun sudut pandang ini hanya dilihat secara mikroskopis, secara makroskopis
dikhawatirkan akan mengganggu kestabilan atom materi dan menimbulkan kelainan
pada sel tubuh manusia.
Ini perlu
kehati-hatian dan pemilihan yang tepat dalam penggunaannya di bidang medis.
Walaupun secara empiris pasien yang diberikan Sinar X pada level diagnostik
medis di rumah sakit tidak mengalami gejala ataupun tanda-tanda kerusakan
jaringan. Namun gejala kelainan pada tubuh manusia akan muncul jika diberikan
Sinar X secara berlebihan. Oleh karena itu paparan radiasi medis (diagnostik
imaging) yang mengenai tubuh pasien diharapkan sesuai dengan kebutuhan.
Sedangkan kebutuhan dalam imaging adalah kualitas citra yang mampu menunjang
diagnosis klinis yang diderita pasien dengan tidak memberikan paparan radiasi
yang berlebihan atau tidak dibutuhkan kepada tubuh pasien.
4.NEGLACTED
Neglected (kelalaian)
dalam keperawatan
Pengertian
Neglected (kelalaian)
Neglected adalah kelalaian individu dalam melakukan sesuatu
yang sebenarnya dapat dia
lakukan atau melakukan sesuatu yang dihindari
orang lain (Creighton,1986).Undang–undang
tentang ngabaian diruang bedah mencakup
identifikasi kesalahan terhadap klien atau lokasi
yang dibedah,maka akibat tekanan karena
kesalahan dalam member posisi,cedera akibat alat
yang rusak karena kesalahan pemeriksaan,dan
tertinggalnya benda asing.Kompetensi yang
kurang dalam penggunaan alat juga dapat
diinterpretasikan sebagai pengabaian.
Kegagalan penggugat memenuhi salah satu
elemen untuk menyakinkan hakim,tuntutan tidak
akan berhasil dan tergugat terbebas dari
tuduhan.Kasus benda asing yang tertinggal ini relative
mudah dibuktikan dengan kasih perhitungan
instrument dan rasa oleh penggugat.Serupa
dengan hal tersebut,kasus kesalahan medikasi
lebih bersifat langsung.Ada sedikit silang
pendapat dikalangan perawat mengenai
pemberian medikasi yang tepat dengatn dosis dan
rute yang tepat,untuk klien yang
tepat.Apabila prosedur pemberian obat ini tidak diikuti dank
lien cedera,relative mudah untuk menetapkan
apakah pemberian mediakasi menyebabkan
cedara atau tidak.Luka cedera akibat
pemberian posisi juga menjadi kasus yang beresiko
menimpa perawat.
Perawat perioperatif mempunyai tanggung jawab
hukum untuk memberikan
informasi,memastikan pemahaman klien tentang
informasi tersebut,dan memperoleh
persetujuan klien dari pihak yang melakukan
prosedur tersebut.
Pendapat
ahli tentang neglected dalam keperawatan
Menurut Hanafiah
dan Amir (1999) mengatakan bahwa kelalaian (neglected) adalah sikap
yang kurang
hati-hati,yaitu tidak melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati
melakukannya
dengan wajar,atau sebaliknya melakukan apa yang seseorang dengan sikap
hati-hati
tidak akan melakukannya dalam situasi tersebut.
Guwandi
(1994) mengatakan
bahwa kelalaian (neglected) adalah kegagalan untuk bersikap
hati-hati
yang umumnya seorang yang wajar dan hati-hati akan melakukan di dalam keadaan
tersebut,ia
merupakan suatu tindakan yang seorang dengan hati-hati yang wajar tidak akan
melakukan di
dalam keadaan yang sama atau kegagalan untuk melakukan apa yang seorang
lain dengan
hati-hati yang wajar justru akan melakukan di dalam keadaan yang sama.
Hubungan
malpraktik dan neglected dalam keperawatan
Dari
pengertian di atas dapat diartikan bahwa kelalaian lebih bersifat
ketidaksengajaan,kurang
teliti,kurang
hati-hati,acuh tak acuh, sembrono, tidak peduli terhadap kepentingan orang
lain,namun
akibat yang ditimbulkan memang bukanlah menjadi tujuannya.Kelalaian bukanlah
suatu
pelanggaran hukum atau kejahatan, jika kelalaian itu tidak sampai membawa
kerugian
atau cedera
kepada orang lain dan orang itu dapat menerimanya (Hanafiah & Amir,
1999).Tetapi
jika kelalaian itu mengakibatkan kerugian materi,mencelakakan bahkan
merengut
nyawa orang lain,maka ini dklasifikasikan sebagai kelalaian berat (culpa
lata), serius
dan
kriminal.
Malpraktik
tidaklah sama dengan kelalaian.Malpraktik sangat spesifik dan terksait dengan
status
profesional dari pemberi pelayanan dan standar pelayanan profesional Malpraktik
adalah
kegagalan
seorang profesional (misalnya dokter dan perawat) melakukan sesuai dengan
standar
profesi yang berlaku bagi seseorang yang karena memiliki ketrampilan dan
pendidikan (Vestal,K.W,
1995).Hal ini bih dipertegas oleh Ellis & Hartley (1998) bahwa
malpraktik
adalah suatu
batasan spesifik dari kelalaian.Ini ditujukan pada kelalaian yang dilakukan
oleh
yang telah
terlatih secara khusus atau seseorang yang berpendidikan yang ditampilkan dalam
pekerjaannya.Oleh
karena itu batasan malpraktik ditujukan untuk menggambarkan kelaliaian
oleh perawat
dalam melakukan kewjibannya sebagai tenaga keperawatan.
Kelalaian
memang termasuk dalam arti malpraktik,tetapi didalam malpraktik tidak selalu
harus ada
unsur kelalaian.Malpraktik lebih luas daripadanegligence.Karena selain
mencakup
arti
kelalaian,istilah malpraktik pun mencakup tindakan-tindakan yang dilakukan
dengan
sengaja (criminal
malpractice) dan melanggar Undang-undang.Didalam arti kesengajaan
tersirat ada
motifnya (guilty mind) sehingga tuntutannya dapat bersifat perdata
atau pidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar