Senin, 23 Desember 2013

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN DAN PERAWAT


PENGERTIAN-PENGERTIAN
Hak : Kekuasaan / kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu.
Kewajiban : Sesuatu yang harus diperbuat atau yang harus dilakukan oleh seseorang atau suatu badan hukum
Pasien : Penerima jasa pelayanan kesehatan di rumah sakit baik dalam keadaan sehat maupun sakit
Perawat : seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Rumah Sakit : sarana upaya kesehatan yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan serta dapat dimanfaatkan untuk pendidikan tenaga kesehatan dan penelitian
Hak pasien : hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien
SE Direktur Jenderal Pelayanan Medik No.YM.02.04.3.5.2504 Tahun 1997 tentang pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
            

HAK PASIEN :
1.   Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku  di rumah sakit.
2.   Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
3.   Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran / kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi .
4.   Pasien berhak memperoleh asuhan keperawatan dengan standar profesi keperawatan
5.   Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
6.   Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
7.   Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan dokter yang merawat.
8.   Pasien berhak atas “privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data- data medisnya.
9.   Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi :
a.       penyakit yang diderita tindakan medik apa yang hendak dilakukan
b.      kemungkinan penyakit sebagai akibat tindakan tsb sebut dan tindakan untuk mengatasinya
c.       alternatif terapi lainnya
d.      prognosanva.
e.       perkiraan biaya pengobatan

10.                    Pasien berhak menyetujui/memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya
11.                    Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
12.                    Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
13.                    Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
14.                    Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit
15.                    Pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan perlakuan rumah sakit terhadap dirinya.
16.                    Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.

KEWAJIBAN PASIEN
1.      Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah skait
2.      Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya.
3.      Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat.
4.      Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit/dokter
5.      Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya
6.      Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan.
7.      Memperhatikan sikap menghormati dan tenggang rasa.
                                                 
HAK DAN KEWAJIBAN PERAWAT
            Dalam melaksanakan asuhan keperawatan yang merupakan salah satu dari praktik keperawatan tentunya seorang perawat memiliki hak dan kewajiban. Dua hal dasar yang harus dipenuhi, dimana ada keseimbangan antara tuntutan profesi dengan apa yang semestinya didapatkan dari pengembanan tugas secara maksimal. Memperoleh perlindungan hukum dan profesi sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan salah satu hak perawat yang mempertahankan kredibilitasnya dibidang hukum serta menyangkut aspek legal atas dasar peraturan perundang-undangan dari pusat maupun daerah. Hal ini seperti dipaparkan pada materi sebelumnya sedang dipertimbangkan oleh berbagai pihak, baik dari PPNI, Organisasi profesi kesehatan yang lain, lembaga legislatif serta elemen pemerintahan lain yang berkepentingan.
            Selain mendapatkan perlindungan hukum secara legal, perawat berhak untuk memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan atau keluarganya agar mencapai tujuan keperawatan yang maksimal. Jadi kepada klien dan keluarga yang berada dalam lingkup keperawatan tidak hanya memberikan informasi kesehatan klien kepada salah satu profesi kesehatan lainnya saja, akan tetapi perawat berhak mengakses segala informasi mengenai kesehatan klien, karena yang berhadapan langsung dengan klien tidak lain adalah perawat itu sendiri.
Hak perawat yang lain yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan otonomi profesi. Ini dimaksudkan agar perawat dapat melaksanakan tugasnya hanya yang sesuai dengan ilmu pengetahuan yang didapat berdasarkan jenjang pendidikan dimana profesi lain tidak dapat melakukan jenis kompetensi ini. Perawat berhak untuk dapat memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi, dedikasi yang luar biasa dan atau bertugas di daerah terpencil dan rawan.’

HAK-HAK PERAWAT :
1.   Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan  profesinya.
2.   Mengembangkan diri melalui kemampuan spesialisasi sesuai latar belakang
3.   Menolak keinginan klien/pasien yang bertentangan dengan peraturan perundangan serta standar profesi dan kode etik profesi.
4.   Mendapatkan informasi lengkap dari klien/pasien yang tidak puas terhadap pelayanannya.
5.   Meningkatkan pengetahuan berdasarkan perkembangan IPTEK dalam bidang keperawatan/kebidanan/kesehatan secara terus menerus.
6.   Diperlakukan adil dan jujur oleh rumah sakit maupun klien/pasien dan atau keluarganya.
7.   Mendapatkan jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.
8.   Diikutsertakan dalam penyusunan/penetapan kebijakan pelayanan kesehatan di rumah sakit
9.   Diperhatikan privasinya dan berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh klien/pasien dan atau keluarganya serta tenaga kesehatan lain.
10.                    Menolak pihak lain yang memberi anjuran/permintaan tertulis untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan, standar profesi dan kode etik profesi.
11.                    Mendapatkan perhargaan imbalan yang layak dari jasa profesinya sesuai peraturan/ketentuan yang berlaku di rumah sakit.
12.                    Memperoleh kesempatan mengembangkan karir sesuai dengan bidang profesinya.

KEWAJIBAN PERAWAT
            Dalam melaksanakan praktik keperawatan perawat berkewajiban untuk memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi, standar praktek keperawatan, kode etik, dan SOP serta kebutuhan klien atau pasien dimana standar profesi, standar praktek dan kode etik tersebut ditetapkan oleh organisasi profesi dan merupakan pedoman yang harus diikuti oleh setiap tenaga keperawatan. Perawat yang melaksanakan tugasnya diwajibkan untuk merujuk klien dan atau pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemerikasaan atau tindakan. Hal ini juga tergantung situasi, jika lingkungan kita juga tidak memungkinkan maka kita sebagai perawat dapat menerangkan alasan yang tepat.
Perawat wajib untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien, kecuali untuk kepentingan hukum. Hal ini menyangkut privasi klien yang berada dalam asuhan keperawatan karena disis lain perawat juga wajib menghormati hak-hak klien dan atau pasien dan profesi lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Perawat wajib melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya. Jika dalam konteks ini memang agak membingungkan, saya hanya bisa menjelaskan seperti ini, pelaksanaan gawat darurat yang sangat membutuhkan pertolongan segera dapat dilaksanakan dengan baik yaitu di rumah sakit yang tercipta kerja sama antara perawat serta tenaga kesehatan lain yang berhubungan langsung, sedangkan untuk daerah yang jauh dari pelayanan kesehatan modern tentunya perawat kebanyakan menggunakan seluruh kemampuannya untuk melakukan tindakan pertolongan, demi keselamatan jiwa klien.
Kewajiban lain yang jarang diperhatikan dengan serius yaitu menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu keperawatan dalam meningkatkan profesionalsme. Beberapa faktor-faktor yang membuat kita malas mengembangkan ilmu keperawata banyak sekali.



Kewajiban Perawat Meliputi :
1.      Perawat wajib memiliki :
a.       Surat Ijin Perawat ( SIP ) ; sebagai bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan diseluruh wilayah Indonesia.
b.      Surat Ijin Kerja ( SIK ) ; sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktek keperawatan di sarana kesehatan
c.       Surat Ijin Praktek Perawat ( SIPP ) ; sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktek perawat perorangan / kelompok
2.   Perawat wajib menghormati hak-hak pasien.
3.   Perawat wajib merujuk kasus yang tidak dapat ditangani
4.   Perawat menyimpan rahasia pasien sesuai dengan peraturan perundang- nundangan yang berlaku
5.   Perawat wajib memberikan informasi kepadapasien / keluarga yang sesuai  bbatas kewenangan perawat
6.   Meminta persetujuan setiap tindakan yang akan dilakukan oleh perawat sesuai  dengan kondisi pasien baik secara tertulis maupun secara lisan
7.   Mencatat semua tindakan keperawatan ( dokumentasi asuhan keperawatan ) secara akurat sesuai peraturan & SOP yang berlaku
8.   Mematuhi standar profesi & kode etik perawat Indonesia dalam melaksanakan praktik profesi keperawatan
9.   Meningkatkan pengetahuan berdasarkan perkembangan Iptek keperawatan & kesehatan
10.                    Melakukan pertolongan darurat yang mengancam jiwa pasien sesuai batas  kewenangan & SOP
11.                    Melaksanakan program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan  masyarakat Mentaati semua peraturan perundang-undangan
12.                     Mengumpulkan angka kredit profesi dalam rangka memenuhi persyaratan untuk memperoleh SIK ulang & SIPP Menjaga hubungan kerja yang baik antara sesama perawat maupun dengan anggota tim kesehatan lain.
Saran
1.      Pentingnya membuat standar praktek keperawatan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan.
2.      Perlunya peraturan atau perundang-undangan yang mengatur dan sebagai bentuk pelindungan hukum baik pemberi dan penerima praktek keperawatan
3.      Kode etik di Indonesia yang sudah ada perlu didukung dengan adanya perangkat-perangkat aturan yang jelas agar dapat dilaksanakan secara baik dilapangan.
4.      Keputusan dilema etik perlu diambil dengan hati-hati dan saling memuaskan dan tidak merugikan bagi pasien, maka perlu dibentuk komite etik disetiap Rumah Sakit dan bila perlu disetiap ruang ada yang mengawasi dan mengontrol pelaksanaan etik dalam praktek keperawatan.
5.      Perlunya sosialisai yang luas tentang kode etik profesi keperawatan dan bila perlu diadakan pelatihan yang bersifat review tentang etika keperawatan secara periodic dan tidak terbatas.

Minggu, 15 Desember 2013

ABORSI,EUTANASIA,DEVICES,.NEGLACTED


1.ABORSI

Pengertian  aborsi

Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.

Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
1. Aborsi Spontan / Alamiah
2. Aborsi Buatan / Sengaja
3. Aborsi Terapeutik / Medis

Aborsi spontan / alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma, sedangkan 


Aborsi buatan / sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak). 

Aborsi terapeutik / medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa. 

Alasan aborsi 

Aborsi dilakukan oleh seorang wanita hamil - baik yang telah menikah maupun yang belum menikah dengan berbagai alasan. Akan tetapi alasan yang paling utama adalah alasan-alasan yang non-medis (termasuk jenis aborsi buatan / sengaja)

Di Amerika, alasan-alasan dilakukannya aborsi adalah:
1. Tidak ingin memiliki anak karena khawatir mengganggu karir, sekolah atau 
tanggung jawab lain (75%)
2. Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%)
3. Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%)

Alasan lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak anak. Ada orang yang menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan gerakan dan geliatan anak dalam kandungannya.

Alasan-alasan seperti ini juga diberikan oleh para wanita di Indonesia yang mencoba meyakinkan dirinya bahwa membunuh janin yang ada didalam kandungannya adalah boleh dan benar . Semua alasan-alasan ini tidak berdasar.
Sebaliknya, alasan-alasan ini hanya menunjukkan ketidakpedulian seorang wanita, 
yang hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri.

Data ini juga didukung oleh studi dari Aida Torres dan Jacqueline Sarroch Forrest (1998) yang menyatakan bahwa hanya 1% kasus aborsi karena perkosaan atau incest (hubungan intim satu darah), 3% karena membahayakan nyawa calon ibu, dan 3% karena janin akan bertumbuh dengan cacat tubuh yang serius.

Sedangkan 93% kasus aborsi adalah karena alasan-alasan yang sifatnya untuk kepentingan diri sendiri – termasuk takut tidak mampu membiayai, takut dikucilkan, malu atau gengsi. 


Resiko aborsi
 
Aborsi memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa jika seseorang melakukan aborsi ia “tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang”.
Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi.

Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi:
1. Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik
2. Resiko gangguan psikologis
Hukum aborsi 

Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau 
pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis”

Yang menerima hukuman adalah:
1. Ibu yang melakukan aborsi
2. Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3. Orang-orang yang mendukung terlaksananya abors






2.EUTANASIA

Pengertian Euthanasia

Euthanasia secara bahasa berasal dari bahasa Yunani eu yang berarti “baik”, dan thanatos, yang berarti “kematian”).

Dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah qatlu ar-rahma atau taysir al-maut. Menurut istilah kedokteran, euthanasia berarti tindakan agar kesakitan atau penderitaan yang dialami seseorang yang akan meninggal diperingan. Juga berarti mempercepat kematian seseorang yang ada dalam kesakitan dan penderitaan hebat menjelang kematiannya.

Dalam praktik kedokteran, dikenal dua macam euthanasia, yaitu euthanasia aktif dan euthanasia pasif. Euthanasia aktif adalah tindakan dokter mempercepat kematian pasien dengan memberikan suntikan ke dalam tubuh pasien tersebut. Suntikan diberikan pada saat keadaan penyakit pasien sudah sangat parah atau sudah sampai pada stadium akhir, yang menurut perhitungan medis sudah tidak mungkin lagi bisa sembuh atau bertahan lama. Alasan yang biasanya dikemukakan dokter adalah bahwa pengobatan yang diberikan hanya akan memperpanjang penderitaan pasien serta tidak akan mengurangi sakit yang memang sudah parah.

Macam-macam Euthanasia

Euthanasia aktif, misalnya ada seseorang menderita kanker ganas dengan rasa sakit yang luar biasa sehingga pasien sering kali pingsan. Dalam hal ini, dokter yakin yang bersangkutan akan meninggal dunia. Kemudian dokter memberinya obat dengan takaran tinggi (overdosis) yang sekiranya dapat menghilangkan rasa sakitnya, tetapi menghentikan pernapasannya sekaligus.

Euthanasia pasif, adalah tindakan dokter menghentikan pengobatan pasien yang menderita sakit keras, yang secara medis sudah tidak mungkin lagi dapat disembuhkan. Penghentian pengobatan ini berarti mempercepat kematian pasien. Alasan yang lazim dikemukakan dokter adalah karena keadaan ekonomi pasien yang terbatas, sementara dana yang dibutuhkan untuk pengobatan sangat tinggi, sedangkan fungsi pengobatan menurut perhitungan dokter sudah tidak efektif lagi. Terdapat tindakan lain yang bisa digolongkan euthanasia pasif, yaitu tindakan dokter menghentikan pengobatan terhadap pasien yang menurut penelitian medis masih mungkin sembuh. Alasan yang dikemukakan dokter umumnya adalah ketidakmampuan pasien dari segi ekonomi, yang tidak mampu lagi membiayai dana pengobatan yang sangat tinggi.




Pandangan Syariah Islam

Syariah Islam merupakan syariah sempurna yang mampu mengatasi segala persoalan di segala waktu dan tempat. Berikut ini solusi syariah terhadap euthanasia, baik euthanasia aktif maupun euthanasia pasif.

Alasan Euthanisia

Adanya hak moral bagi setiap orang untuk mati terhormat, maka seseorang mempunyai hak memilih cara kematiannya 
Tindakan belas kasihan pada seseorang yang sakit, meringankan penderitaan sesama adalah tindakan kebajikan 
Tindakan belas kasihan pada keluarga pasien 
Mengurangi beban ekonomi 


Dampak Euthanisia

Sudut pandang Pasien 
mudah putus asa karena tidak ingin dan tidak memiliki semangat untuk berjuang melawan penyakitnya.
Sudut pandang Keluarga Pasien 
aspek kemanusiaan dan ekonomi 

Aspek Euthanisia

Aspek Hukum 

Undang undang yang tertulis dalam KUHP Pidana hanya melihat dari dokter sebagai pelaku utama euthanasia, khususnya euthanasia aktif dan dianggap sebagai suatu pembunuhan berencana, atau dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang. Sehingga dalam aspek hukum, dokter selalu pada pihak yang dipersalahkan dalam tindakan euthanasia, tanpa melihat latar belakang dilakukannya euthanasia tersebut. Tidak perduli apakah tindakan tersebut atas permintaan pasien itu sendiri atau keluarganya, untuk mengurangi penderitaan pasien dalam keadaan sekarat atau rasa sakit yang sangat hebat yang belum diketahui pengobatannya.  

Aspek Hak Asasi 

Hak asasi manusia selalu dikaitkan dengan hak hidup, damai dan sebagainya. Tapi tidak tercantum dengan jelas adanya hak seseorang untuk mati. Mati sepertinya justru dihubungkan dengan pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini terbukti dari aspek hukum euthanasia yang cenderung menyalahkan tenaga medis dalam euthanasia. Sebetulnya dengan dianutnya hak untuk hidup layak dan sebagainya, secara tidak langsung seharusnya terbersit adanya hak untuk mati, apabila dipakai untuk menghindarkan diri dari segala ketidak nyamanan atau lebih tegas lagi dari segala penderitaan yang hebat. 

Aspek Ilmu Pengetahuan 

Pengetahuan kedokteran dapat memperkirakan kemungkinan keberhasilan upaya tindakan medis untuk mencapai kesembuhan atau pengurangan penderitaan pasien. Apabila secara ilmu kedokteran hampir tidak ada kemungkinan untuk mendapatkan kesembuhan ataupun pengurangan penderitaan. Segala upaya yang dilakukan akan sia sia, bahkan sebaliknya dapat dituduhkan suatu kebohongan, karena di samping tidak membawa kepada kesembuhan, keluarga yang lain akan terseret dalam pengurasan dana. 

Aspek Agama

Kelahiran dan kematian merupakan hak dari Tuhan sehingga tidak ada seorangpun di dunia ini yang mempunyai hak untuk memperpanjang atau memperpendek umurnya sendiri. Pernyataan ini menurut ahli ahli agama secara tegas melarang tindakan euthanasia, apapun alasannya. Dokter bisa dikategorikan melakukan dosa besar dan melawan kehendak Tuhan yaitu memperpendek umur. Orang yang menghendaki euthanasia, walaupun dengan penuh penderitaan bahkan kadang kadang dalam keadaan sekarat dapat dikategorikan putus asa, dan putus asa tidak berkenan dihadapan Tuhan.

Kasus Euthanasia

Kasus Hasan Kusuma - Indonesia

Sebuah permohonan untuk melakukan eutanasia pada tanggal 22 Oktober 2004 telah diajukan oleh seorang suami bernama Hassan Kusuma karena tidak tega menyaksikan istrinya yang bernama Agian Isna Nauli, 33 tahun, tergolek koma selama 2 bulan dan disamping itu ketidakmampuan untuk menanggung beban biaya perawatan merupakan suatu alasan pula. Permohonan untuk melakukan eutanasia ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini merupakan salah satu contoh bentuk eutanasia yang diluar keinginan pasien. Permohonan ini akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan setelah menjalani perawatan intensif maka kondisi terakhir pasien (7 Januari 2005) telah mengalami kemajuan dalam pemulihan kesehatannya






3.DEVICES

Pengertian Supporting Devices

Supporting Devices adalah perangkat tambahan atau pendukung. Jika di tinjau dari
segi keperawatan, maka dapat kita simpulkan kalau supporting devices itu adalah
perangkat tambahan yang digunakan dalam dunia kesehatan pada para perawat
dalam melakukan praktek.

Klasifikasi Supporting Devices
Adapun klasifikasi Supporting Devices, yaitu;
 ·        Alat Bantu
Teknologi medis yang canggih merupakan alat atau perkakas untuk para dokter, dan alat bantu akan mengurangi beban perawat. Kemajuan dalam layanan medis, termasuk alat medis dengan sistem komputerisasi yang canggih, melindungi jiwa banyak orang. Produk THK memenuhi standar realibilitas tertinggi yang diperlukan untuk alat medis.
·        Peralatan Sinar X
Pemandu LM dan Cincin Roller Lintang kami digunakan untuk pergerakan reseptor sinar X. Ini memungkinkan mesin sinar X untuk menggerakkan unit transmiter dan penerima sinar ke arah manapun dan mengambil gambar dari sudut manapun, tanpa bergantung pada posisi pasien. Saat produk THK digunakan, getaran dan suara mesin juga dikurangi sehingga menghilangkan kekhawatiran pasien.  sinar X yang mampu melakukan penetrasi kedalam tubuh pasien.
·        Peralatan analisis otomatis hematologikal
Splina Bola dapat menekan getaran di ujung injektor saat dihentikan, dan mur perubah sekrup geser memungkinkan terciptanya mekanisme pengumpanan dengan kecepatan tinggi dan sangat mulus.
·        Pemindai CT sinar X medis
Pemindai CT sinar X merupakan perangkat tunggal yang memindai keseluruhan tubuh pasien dan terdiri dari pemindai CT (Computed Tomography/Tomografi Komputer) dan peralatan angiografi. Pada perangkat ini, Pemandu LM THK digunakan di bagian gerakan longitudinal yang menggerakkan pasien yang terbaring di tempat tidur selama proses pemindaian. Karena pemandu tersebut dapat mengurangi getaran dan suara selama gerakan sistem, komponen ini dapat menghilangkan kekhawatiran pasien.
·        Fasilitas mandi dengan penopang kursi roda elektrik
Splina Bola kami digunakan dalam fasilitas mandi dengan pengangkat (lift) bertenaga listrik. Menggunakan poros splina sebagai batang angkat memungkinkan desain fasilitas yang kompak.
·        Robot pendukung pembedahan
Selama pengobatan tulang, dokter menggunakan tekanan berat untuk mengembalikan posisi tulang. Dosis radiasi yang diserap selama radiografi juga menimbulkan masalah. Untuk mengatasi ini, robot pendukung pembedahan telah dikembangkan. Dengan menggunakan pemandu LM dan aktuator dari THK.
·        Handheld
Handheld  adalah suatu alat yang membantu perawat dalam melakukan asuhan keperawatan kepada klien, melalui pengumpulan data, berkomunikasi dengan pasien, berkonsultasi dengan sesama perawat maupun tenaga medis, mencari literatur terkait interaksi obat dan infus, sampai menganalisis hasil laboratorium. Handheld yang digunakan dalam keperawatan disebut Personal Digital Assistants (PDAs).
·        Handheld Device
Handheld Device adalah mempermudah perawat untuk mengakses sumber-sumber klinik, pasien dan sejawat melalui suara serta pesan teks, serta mempermudah akses ke jaringan informasi sehingga penentuan keputusan secara desentralisasi dapat dilakukan yang akan meningkatkan otonomi perawat.


·        Wireless Communication
Wireless Communication juga memudahkan perawat untuk memperoleh hasil pemeriksaan laboratorium pasien atau melakukan perubahan pesanan ke laboratorium, ketika masih berada di kamar pasien tanpa harus kembali ke ruang perawat terlebih dahulu




Fungsi Klasifikasi Supporting Devices

·        Fungsi Sinar X yaitu untuk melihat kondisi tulang serta organ tubuh tanpa melakukan pembedahan pada tubuh pasien.
·        Fungsi analisis otomatis hematologikal yaitu untuk transportasi vertikal injektor reagen dalam peralatan tes hematologikal.
·        Fungsi CT sinar X medis yaitu untuk diagnosis sistem sirkulasi.
·        Fungsi penopang kursi roda elektrik yaitu dalam fasilitas mandi dengan pengangkat (lift) bertenaga listrik.
·        Fungsi Robot pendukung pembedahan yaitu robot pendukung pembedahan dapat menjadi alat yang berdaya guna tinggi, dan juga membuat proxide ini menjadi kompak untuk mendapatkan tingkat akurasi tinggi selama pembedahan, sehingga mampu mensimulasi gerakan dokter yang dapat diandalkan.
·        Fungsi Handheld yaitu mulai meningkatkan kemampuan untuk berfikir kritis terkait tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien sesuai dengan kondisi dan penyakit yang diderita oleh pasien tersebut.
·        Fungsi Handheld Device yaitu Handheld device digunakan dalam pemberian asuhan keperawatan pada pasien melalui kemampuan mengakses informasi, mempermudah penghitungan, dan memperlancar komunikasi.
·        Fungsi Wireless Communication yaitu untuk memperoleh hasil pemeriksaan laboratorium pasien atau melakukan perubahan pesanan ke laboratorium.



Dampak Negatif Supporting Devices

·      Sinar X
Terlepas dari peranan Sinar X dalam menunjang informasi diagnosis klinis, Sinar X ternyata memiliki sisi yang sangat perlu diperhatikan secara khusus, yaitu  berkaitan dengan efek negatif yang ditimbulkan. 
Perlu diketahui bahwa Sinar X dengan karakteristiknya memiliki energi minimal sebesar 1 KeV = 1000 eV. Energi sebesar ini jika berinteraksi dengan tubuh manusia tentunya dikhawatirkan akan memberikan dampak negatif. 
Ada beberapa kemungkinan peristiwa yang dapat terjadi, ketika Sinar X berinteraksi dengan materi (tubuh manusia) dari sudut pandang mikroskopis, yaitu hamburan Compton, hamburan Fotolistrik dan hamburan  Pair Production. Hamburan Compton terjadi karena  Sinar X berinteraksi dengan elektron yang terletak pada lintasan terluar, yang selanjutnya elektron ini akan terlempar keluar dari atom. 
Efek hamburan Compton umumnya terjadi pada rentang energi sekitar 26 keV (kilo elektron volt) untuk diagnostik. Hamburan fotolistrik terjadi ketika Sinar X berinteraksi dengan atom materi dan melemparkan salah satu elektron sehingga mengakibatkan elektron lainnya, bergerak menuju lintasan yang kehilangan elektron sambil melepaskan energinya. 
Hamburan ini juga dapat terjadi pada energi untuk diagnostik. Sedangkan hamburan pair production jarang sekali terjadi di bidang imaging diagnostik karena membutuhkan energi Sinar X yang sangat besar 1,02 MeV (mega elektron volt). Walaupun sudut pandang ini hanya dilihat secara mikroskopis, secara makroskopis dikhawatirkan akan mengganggu kestabilan atom materi dan menimbulkan kelainan pada sel tubuh manusia. 
Ini perlu kehati-hatian dan pemilihan yang tepat dalam penggunaannya di bidang medis. Walaupun secara empiris pasien yang diberikan Sinar X pada level diagnostik medis di rumah sakit tidak mengalami gejala ataupun tanda-tanda kerusakan jaringan. Namun gejala kelainan pada tubuh manusia akan muncul jika diberikan Sinar X secara berlebihan. Oleh karena itu paparan radiasi medis (diagnostik imaging) yang mengenai tubuh pasien diharapkan sesuai dengan kebutuhan. Sedangkan kebutuhan dalam imaging adalah kualitas citra yang mampu menunjang diagnosis klinis yang diderita pasien dengan tidak memberikan paparan radiasi yang berlebihan atau tidak dibutuhkan kepada tubuh pasien.





4.NEGLACTED

Neglected  (kelalaian) dalam keperawatan

Pengertian Neglected (kelalaian)

Neglected adalah kelalaian individu dalam melakukan sesuatu yang sebenarnya dapat dia
lakukan atau melakukan sesuatu yang dihindari orang lain (Creighton,1986).Undang–undang
tentang ngabaian diruang bedah mencakup identifikasi kesalahan terhadap klien atau lokasi
yang dibedah,maka akibat tekanan karena kesalahan dalam member posisi,cedera akibat alat
yang rusak karena kesalahan pemeriksaan,dan tertinggalnya benda asing.Kompetensi yang
kurang dalam penggunaan alat juga dapat diinterpretasikan sebagai pengabaian.
Kegagalan penggugat memenuhi salah satu elemen untuk menyakinkan hakim,tuntutan tidak
akan berhasil dan tergugat terbebas dari tuduhan.Kasus benda asing yang tertinggal ini relative
mudah dibuktikan dengan kasih perhitungan instrument dan rasa oleh penggugat.Serupa
dengan hal tersebut,kasus kesalahan medikasi lebih bersifat langsung.Ada sedikit silang
pendapat dikalangan perawat mengenai pemberian medikasi yang tepat dengatn dosis dan
rute yang tepat,untuk klien yang tepat.Apabila prosedur pemberian obat ini tidak diikuti dank
lien cedera,relative mudah untuk menetapkan apakah pemberian mediakasi menyebabkan
cedara atau tidak.Luka cedera akibat pemberian posisi juga menjadi kasus yang beresiko
menimpa perawat.
Perawat perioperatif mempunyai tanggung jawab hukum untuk memberikan
informasi,memastikan pemahaman klien tentang informasi tersebut,dan memperoleh
persetujuan klien dari pihak yang melakukan prosedur tersebut.

Pendapat ahli tentang neglected dalam keperawatan

Menurut Hanafiah dan Amir (1999) mengatakan bahwa kelalaian (neglected) adalah sikap
yang kurang hati-hati,yaitu tidak melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati
melakukannya dengan wajar,atau sebaliknya melakukan apa yang seseorang dengan sikap
hati-hati tidak akan melakukannya dalam situasi tersebut.


Guwandi (1994) mengatakan bahwa kelalaian (neglected) adalah kegagalan untuk bersikap
hati-hati yang umumnya seorang yang wajar dan hati-hati akan melakukan di dalam keadaan
tersebut,ia merupakan suatu tindakan yang seorang dengan hati-hati yang wajar tidak akan
melakukan di dalam keadaan yang sama atau kegagalan untuk melakukan apa yang seorang
lain dengan hati-hati yang wajar justru akan melakukan di dalam keadaan yang sama.



Hubungan malpraktik dan neglected dalam keperawatan
    
Dari pengertian di atas dapat diartikan bahwa kelalaian lebih bersifat ketidaksengajaan,kurang
teliti,kurang hati-hati,acuh tak acuh, sembrono, tidak peduli terhadap kepentingan orang
lain,namun akibat yang ditimbulkan memang bukanlah menjadi tujuannya.Kelalaian bukanlah
suatu pelanggaran hukum atau kejahatan, jika kelalaian itu tidak sampai membawa kerugian
atau cedera kepada orang lain dan orang itu dapat menerimanya (Hanafiah & Amir,
1999).Tetapi jika kelalaian itu mengakibatkan kerugian materi,mencelakakan bahkan
merengut nyawa orang lain,maka ini dklasifikasikan sebagai kelalaian berat (culpa lata), serius
dan kriminal.
Malpraktik tidaklah sama dengan kelalaian.Malpraktik sangat spesifik dan terksait dengan
status profesional dari pemberi pelayanan dan standar pelayanan profesional Malpraktik adalah
kegagalan seorang profesional (misalnya dokter dan perawat) melakukan sesuai dengan
standar profesi yang berlaku bagi seseorang yang karena memiliki ketrampilan dan
pendidikan (Vestal,K.W, 1995).Hal ini bih dipertegas oleh Ellis & Hartley (1998) bahwa malpraktik
adalah suatu batasan spesifik dari kelalaian.Ini ditujukan pada kelalaian yang dilakukan oleh
yang telah terlatih secara khusus atau seseorang yang berpendidikan yang ditampilkan dalam
pekerjaannya.Oleh karena itu batasan malpraktik ditujukan untuk menggambarkan kelaliaian
oleh perawat dalam melakukan kewjibannya sebagai tenaga keperawatan.
Kelalaian memang termasuk dalam arti malpraktik,tetapi didalam malpraktik tidak selalu
harus ada unsur kelalaian.Malpraktik lebih luas daripadanegligence.Karena selain mencakup
arti kelalaian,istilah malpraktik pun mencakup tindakan-tindakan yang dilakukan dengan
sengaja (criminal malpractice) dan melanggar Undang-undang.Didalam arti kesengajaan

tersirat ada motifnya (guilty mind) sehingga tuntutannya dapat bersifat perdata atau pidana.